KRONOLOGI Ibu Hamil Ditolak Melahirkan di 4 RS, Mulanya Rapid Test & Dinyatakan Positif Covid-19
Seorang ibu hamil yang akan melahirkan harus ditolak empat rumah sakit (RS) gara-gara dinyatakan positif Covid-19 setelah menjalani rapid test.
Editor: Vega Dhini Lestari
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang ibu hamil yang akan melahirkan harus ditolak empat rumah sakit (RS) gara-gara dinyatakan positif Covid-19 setelah menjalani rapid test.
Seperti yang diketahui, rapid test tidak bisa dijadikan acuan seseorang positif Covid-19 atau tidak karena tingkat akurasi yang dinilai rendah.
Akan tetapi seorang ibu hamil yang akan melahirkan justru dinyatakan positif Covid-19 setelah menjalani rapid test di sebuah rumah sakit.

Baca juga: Tak Mau Tes Swab dan Vaksin Covid-19, Warga DKI Jakarta Bisa Kena Denda Maksimal Rp 5 Juta
Baca juga: 2 Kantong Plastik Kuning Berisi Limbah Rapid Tes Ngambang di Sungai, Polisi Periksa 2 Tenaga Medis
Akibatnya, ibu hamil di Lampung Selatan yang hendak melahirkan itu ditolak oleh empat rumah sakit.
Pernyataan dokter tersebut dinilai janggal.
Sebab, ibu berinisial RH itu dinyatakan positif usai menjalani rapid test, bukan tes swab.
Berawal dirujuk ke RS karena riwayat keguguran

Kuasa hukum pasien Akriman Hadi menjelaskan, RH yang hamil awalnya memeriksakan kandungan ke bidan desa pada 12 September 2020.
Namun, bidan menyarankan RH dirujuk ke rumah sakit karena pertimbangan kondisinya.
"Dari pemeriksaan bidan desa, klien kami dinyatakan tensi darahnya tinggi dan memiliki riwayat keguguran serta kuret sehingga bidan desa merujuk ke Rumah Sakit Permata Hati di Kota Metro," kata dia.
