Tak Ingin BPJS Kesehatan Dibekukan? Berikut Cara Cek Kepesertaan via WhatsApp Hingga Aplikasi
Mulai 1 November 2020, peserta yang belum melengkapi data kepesertaannya akan dinonaktifkan untuk sementara waktu.
Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kelengkapan data peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat atau JKN-KIS akan diperiksa oleh pemerintah.
Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Mulai 1 November 2020, peserta yang belum melengkapi data kepesertaannya akan dinonaktifkan untuk sementara waktu.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf.
Peserta Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) yang tidak memiliki kelengkapan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) harus mengecek ulang kelengkapan datanya.
"Bagi peserta JKN-KIS PPU PN yang datanya belum terisi NIK, status kepesertaannya akan dinonaktifkan sementara, pada saat dicek status kepesertaannya mulai tanggal 1 November 2020 akan muncul notifikasi untuk melakukan registrasi ulang," terang Iqbal dalam keterangan resminya, Sabtu (31/10/2020).
Baca juga: Tengkorak Manusia Lengkap dengan Kartu BPJS Kesehatan & KTP Ditemukan, Ada Pesan Tertulis di Gubuk
Baca juga: Siap-siap Subsidi Vaksin Covid-19 Gratis untuk yang Terdaftar BPJS Kesehatan, Tapi Tak Semua Dapat
Baca juga: Vaksin Covid-19 Bagi Peserta BPJS Kesehatan Gratis & Berbayar, Simak Penjelasan Lengkap Erick Thohir

Nah, agar BPJS Kesehatan tidak dibekukan, Anda harus mengecek kepesertaan terlebih dahulu.
Lantas, bagaimana cara mengecek kepesertaan BJPS Kesehatan?
Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengeceknya.
Mengutip dari Kompas.com, berikut 4 cara untuk mengecek kepesertaan BPJS Kesehatan:
Baca juga: Duduk Perkara TNI Dikeroyok Geng Moge Hanya Gara-gara Salah Paham, Korban sampai Tersungkur
Aplikasi JK
Peserta PPU PN BPJS Kesehatan bisa melakukan pengecekan kelengkapan data kepesertaan dengan masuk melalui Aplikasi JKN.
Cek kepesertaan bisa dilakukan dengan masuk ke menu "Peserta".
Call Center
Cara kedua, peserta BPJS Kesehatan bisa melakukan pengecekan kelengkapan data dengan melakukan panggilan ke call center 1500 400.
BPJS Kesehatan memberikan fasilitas informasi melalui saluran pesan singkat WhatsApp.
Caranya dengan melalui chat WhatsApp di nomor 0811-8750-400.
Petugas nantinya akan memandu untuk melakukan pengecekan data.
Petugas BPJS Kesehatan di rumah sakit
Peserta bisa melakukan pengecekan data kepesertaan dengan mendatangi petugas BPJS Kesehatan di rumah sakit yang menjadi rujukan.
Petugas dari "BPJS SATU!" berperan dalam Pemberian Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) BPJS Kesehatan di rumah sakit.
Jika pada saat dicek status kepesertaannya muncul notifikasi registrasi ulang, maka peserta harus melakukan pembaruan data NIK.
Cara registrasi ulang
Adapun, cara registrasi ulang antara lain menghubungi:
- Kantor cabang melalui layanan administrasi dengan WA (Pandawa) dengan menu pengaktifan kembali kartu
- Petugas BPJS SATU! di RS BPJS Kesehatan
- Care Center 1500 400
Iqbal mengatakan peserta BPJS hanya perlu menyiapkan foto KTP/KK dan kartu peserta (KIS).
"Jika sudah melaporkan pembaruan data, maka status kepesertaannya akan diaktifkan kembali dalam waktu maksimal 1x24 jam,” kata Iqbal.
Registrasi ulang sebagian peserta ini merupakan progam dari BPJS Kesehatan, yakni Program Registrasi Ulang (GILANG).
Program ini diadakan untuk menindaklanjuti rekomendasi KPK, hasil audit BPKP tahun buku 2018, dan hasil rapat bersama kementerian/lembaga.
BPJS Kesehatan memberikan kesempatan kepada masyarakat melakukan pembaruan data apabila pada kartu KIS belum terisi data Nomor Induk Kependudukan (NIK), atau sudah terisi namun belum sesuai dengan KTP atau belum terdaftar di Dukcapil Kemendagri.
Hal ini merujuk pada Pasal 13 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bahwa setiap penduduk wajib memiliki NIK.
Selain itu, merujuk Pasal 8 ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan bahwa Kartu Indonesia Sehat paling sedikit memuat nama dan nomor identitas peserta yang teregistrasi dengan NIK, kecuali untuk bayi baru lahir. (TribunNewsmaker/ *)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Cek Kepesertaan BPJS Kesehatan agar Tidak Dibekukan Mulai Besok".
BACA JUGA : di Tribunnews.com dengan judul Tak Ingin BPJS Kesehatan Dibekukan? Begini Cara Cek Kepesertaan via WhatsApp Hingga Aplikasi.