RESMI BERLAKU, UU Cipta Kerja Sudah Diteken Presiden Jokowi, Ini Link untuk Mengunduh Secara Lengkap
Sempat jadi polemik hingga menuai demo besar-besaran, kini UU Cipta Kerja benar-benar jadi kenyataan. Resmi berlaku setelah diteken Jokowi (2/11/2020)
Editor: octaviamonalisa
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Sempat menuai kontroversi kini UU Cipta Kerja resmi berlaku.
UU Cipta Kerja resmi berlaku setelah diteken Presiden Joko Widodo pada 2 November 2020 kemarin.
Artinya meski sempat jadi polemik, kini masyarakat Indonesia wajib menaati UU Cipta Kerja tersebut.
Namanya pun beralih menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
UU Nomor 11 Tahun 2020 berisi 1.187 halaman.
Beleid tersebut diundangkan pada Senin (2/11/2020) dan sudah diunggah di situs resmi Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) dan bisa diakses oleh publik.
Baca juga: VIRAL Video Narasi TV Soal Demo UU Cipta Kerja, Tunjukkan Detik-Detik Pembakaran Halte Trans Jakarta
Baca juga: Bagian UU Cipta Kerja yang Ditakuti Majikan & Tak Disadari Buruh, Hotman Paris: Selamat untuk Buruh

Dengan demikian, seluruh ketentuan dalam UU Cipta Kerja mulai berlaku sejak 2 November 2020.
UU Cipta Kerja menghapus sejumlah ketentuan lama di UU Ketenagakerjaan, Perpajakan, dan sejumlah UU lainnya.
Draf final omnibus law UU Cipta Kerja yang diunggah di situs resmi Kemensetneg berisi 1.187 halaman.
Sebelumnya diketahui jumlah halaman UU Cipta Kerja kerap berubah-ubah.