POPULER - Dituntut 3 Tahun Atas Kasus 'IDI Kacung WHO', Jerinx: IDI Bilang Tak Mau Penjarakan Saya
Dalam sidang atas kasus tersebut, ia dituntut tiga tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Penulis: Irsan Yamananda
Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNNEWSMAKER.COM - I Gede Ari Astina alias Jerinx SID mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar.
Setelah mengikuti sidang yang digelar pada hari Selasa (3/11/2020) itu, Jerinx meluapkan kekesalannya.
Perlu diketahui, Jerinx merupakan terdakwa kasus UU ITE kasus "IDI Kacung WHO".
Dalam sidang atas kasus tersebut, ia dituntut tiga tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Jerinx pun mempertanyakan pihak yang ingin memenjarakannya menggunakan nada tinggi.
"Saya lucu melihatnya, dari pihak IDI Pusat, IDI Bali, mereka semua bilang tidak ingin memenjarakan saya."
"Jadi siapa sebenarnya yang ingin memenjarakan saya?" ujar Jerinx usai persidangan seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: MOMEN ROMANTIS Nora Alexandra Suapi Jerinx SID Tapi Terhalang Jeruji Penjara Serasa Suapi Singa
Baca juga: Bermesraan dengan Nora Alexandra di Mobil Jadi Sorotan, Jerinx SID Buka Suara, Jaksa Mengaku Dilema
Baca juga: Curhat Nora Alexandra soal Jerinx SID: Rencana Setelah Bebas, Sedih Lihat Suami Tidur Depan Toilet

"Saya ingin tahu orangnya siapa yang ingin memenjarakan saya dan ingin memisahkan saya dengan istri saya," imbuhnya.
Drummer band Superman Is Dead ini menantang pihak yang ingin memenjarakannya itu untuk datang ke persidangan.
"Coba datang sekali-kali ke sidang yang ingin memenjarakan saya."
"Dari IDI Pusat, IDI Bali enggak ada yang ingin memenjarakan saya."
"Siapa yang mesan sebenarnya, datang kalian ke sidang," ujar Jerinx.
Baca juga: POPULER - Curhat Pilu Nora Alexandra, Sedih Lihat Jerinx SID Tidur Depan Toilet, Ungkap Rencana Ini
Seperti diketahui, Jerinx dituntut pidana penjara tiga tahun dalam perkara "IDI Kacung WHO".
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar JPU Otong Hendra Rahayu, dalam tuntutannya di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa.
Jaksa penuntut umum meyakini Jerinx terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
JPU menambahkan, hal yang yang memberatkan yakni terdakwa tak menyesali perbuatannya dan telah melakukan walk out saat persidangan.
Kemudian, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan perbuatan terdakwa melukai perasaan dokter seluruh Indonesia yang menangani Covid-19.
Sementara, hal yang meringankan terdakwa yakni mengakui perbuatannya dan terdakwa masih muda sehingga masih bisa dilakukan pembinaan.
Diberitakan sebelumnya, Jerinx SID menuliskan "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah Sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19" dalam salah satu unggahan Instagramnya.
Sontak, unggahan itu jadi perbincangan banyak orang dan viral di media sosial.
Tak sedikit pihak yang tidak terima dengan pernyataan Jerinx tersebut.
Termasuk, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) wilayah Bali.
Mereka melaporkan pria bernama lengkap I Gede Ari Astina itu ke Polda Bali.
IDI Bali tak terima pihaknya dituding sebagai kacungnya WHO.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua IDI Bali I Gede Putra Suteja.
Dia mengatakan, IDI sebagai sebuah organisasi merasa terhina dengan unggahan Jerinx di akun media sosialnya.
"Iya, terkait menghina IDI sebagai kacungnya WHO, IDI ikatan apa itu," kata Suteja, saat dihubungi, Selasa (4/8/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.
"Kita kan organisasi kan merasa terhina tehadap hal itu," imbuhnya.
• Jerinx SID Kembali Jadi Sorotan karena Demo Tolak Rapid Test Tanpa Masker, Satpol PP Tak Beri Sanksi
Suteja menyerahkan laporan itu ke proses hukum yang berjalan.
"Karena ada menghina, saya lapor kalau unsurnya memenuhi kan ditindaklanjuti (polisi)," ujar Suteja.
"Kalau tidak, ya silakan berargumen di pengadilan," kata dia.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi juga mengatakan hal yang sama.
Ia menjelaskan, laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang diunggah dalam akun Instagram milik Jerinx.
"Jadi, yang dilaporkan terkait dengan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik melalui medsos di akun Instagramnya dia," kata Syamsi.
Unggahan yang dilaporkan, lanjutnya, salah satunya yakni menyebut IDI dan rumah sakit sebagai kacung WHO.
Syamsi mengatakan, laporan tersebut dilakukan pada 16 Juni 2020.
Jerinx juga sempat dipanggil untuk dimintai keterangan, namun berhalangan hadir.
Dalam hal ini, Jerinx diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebelumnya, Jerinx sudah berulang kali membuat kicauan di media sosial yang memantik kontroversi.
Seperti diketahui, Jerinx sempat mengunggah postingan terkait penusukan yang dialami Wiranto.

"Kalau niatnya memang membunuh kenapa pisaunya kecil ya," tulis Jerinx menanggapi peristiwa penusukan yang menjadi atensi masyarakat Indonesia itu.
Unggahan tersebut menuai beragam komentar warganet.
Usai unggahan itu menuai kontroversi, Jerinx kembali membuat unggahan yang tak kalah memantik pro dan kontra.
Ia mengunggah fotonya saat duduk tak jauh dari Wiranto dan menuliskan keterangan sebagai berikut:
• Tanggapan Jubir Gugus Tugas Covid-19 Riau Terkait Tantangan Jerinx SID di Instagram
"Lekas sembuh bro. Doakan agar lekas sembuh supaya blio bisa mempertanggungjawabkan apapun dosa politiknya nanti," tulis Jerinx.
Akibat unggahan-unggahannya itu, Jerinx dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seseorang bernama Jalaludin pada 11 Oktober.
Dalam laporan tersebut Jerinx diduga menyebarkan informasi bermuatan SARA melalui media elektronik yang melanggar Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Jerinx juga pernah berseteru dengan pedangdut Via Vallen.
Hal ini bermula ketika pada 9 November Jerinx melontarkan protesnya kepada pelantun lagu "Sayang" ini karena telah menyanyikan lagi "Sunset di Tanah Anarki" dengan aransemen dangdut koplo tanpa izin SID.
Protes itu Jerinx sampaikan melalui akun twitter pribadinya.
• POPULER Kehidupan Sederhana Jerinx SID di Balik Sosoknya yang Penuh Kontroversi, Ini yang Dilakukan

"Tanpa Sunset di Tanah Anarki, Vallen gak akan ada di posisinya saat ini," tulis Jerinx saat itu.
Tak berhenti di situ, melalui akun Instagram-nya, Jerinx kembali mengungkapkan kekesalannya karena menilai Via tidak berkontribusi apa pun untuk alam Indonesia, seperti yang terkandung dalam lagu "Sunset di Tanah Anarki".
Menurut Jerinx, dengan kesuksesan yang telah diraih Via, pelantun tembang "Sayang" itu bisa mengimbau para penggemarnya untuk melakukan gerakan-gerakan yang tersurat dalam lagu tersebut.
Bagi Jerinx, lagu yang diciptakannya itu memiliki arti yang lebih dalam.
Dia pun merasa Via Vallen merendahkan isi dari lagu itu demi popularitas.
Menanggapi protes Jerinx ini, Via Vallen telah melayangkan permintaan maafnya melalui sebuah unggahan di akun instagramnya.
Via Vallen mempertanyakan kenapa hanya dirinya yang menuai protes.
Padahal banyak penyanyi lain yang juga menyanyikan lagu milik SID tersebut.
Meski demikian, Via Vallen meminta maaf jika dirasa telah merusak ruh dalam lagu tersebut dengan menyanyikannya dengan versi dangdut koplo.
• Sikap Kritisnya Tuai Kontroversi, Kehidupan Jerinx SID Justru Tampak Sederhana, Lihat yang Dilakukan
Melalui akun twitternya, Jerinx pernah memprotes keras draf RUU Permusikan yang saat itu menimbulkan kontroversi.
Jerinx mengungkap kekecewaannya terhadap musisi Anang Hermansyah yang saat itu menjabat sebagai anggota DPR RI yang juga turut menggodok RUU tersebut.
"Musisi palsu sok jadi politisi lama-lama ya pasti keluar sifat aslinya; menjijikkan. Selain Rhoma Irama siapa lagi yg setuju Nang @ananghijau? #RUUkampungan #AnangPayah," tulis Jerinx pada akun Twitter-nya seperti dikutip Kompas.com, Jumat (1/2/2019).
Atas protes ini, istri Anang, Ashanty pun geram.

Ashanty mengunggah rasa tidak terimanya atas protes pemain drumgrup band Superman is Dead itu melalui akun Instagram miliknya, @ashanty_ash.
Namun, unggahan kekecewaan itu justru ditanggapi dingin oleh Jerinx.
• Disebut Kacung WHO, IDI Laporkan Jerinx SID atas Dugaan Pencemaran Nama Baik & Ujaran Kebencian
Menanggapi hal itu, Ashanty kembali angkat bicara.
Menurut dia, membela suami adalah kewajibannya sebagai istri.
Bahkan, Ashanty sempat ingin melaporkan Jerinx ke pihak berwajib terkait protesnya kepada Anang Hermansyah.
Meski demikian, perseteruan antara Jerinx dan Anang Hermansyah ini berakhir setelah keduanya bertemu di Bali.
• Jerinx SID dan dr Tirta Kembali Adu Argumen di Social Media Soal Covid-19, Singgung Profesi Dokter
Pertemuan itu tampak begitu hangat. Bahkan, Anang dan Jerinx saling berpelukan sembari tertawa lebar.
"Terima kasih semuanya, terima kasih, Mas," ucap Jerinx sembari merangkul Anang dalam video yang diunggah Ashanty di Instagram Story miliknya pada Senin (18/2/2019). (TribunNewsmaker/ Irsan Yamananda/ Kompas.com)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sederet Kicauan Kontroversial Jerinx SID, Singgung Via Vallen hingga Wiranto".
BACA JUGA : di Tribunnews.com dengan judul Dituntut 3 Tahun Penjara Atas Kasus 'IDI Kacung WHO', Jerinx: IDI Bilang Tak Mau Penjarakan Saya.