AKHIRNYA Istana Angkat Bicara 'Cacat' UU Cipta Kerja, dari Isu Penghapusan Pasal Hingga Salah Ketik
Selain adanya penghapusan pasal, ditemukan pula salah ketik yang fatal dalam UU sapu jagat tersebut.
Editor: Salma Fenty Irlanda
TRIBUNNEWSMAKER.COM - UU Cipta Kerja yang telah diteken Presiden Jokowi masih menimbulkan kontroversi, mulai dari salah ketik hingga isu penghapusan pasal. Pihak istana pun angkat bicara.
Terutama setelah sejumlah pakar hukum menemukan kesalahan dalam naskah Omnibus Law UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020.
Selain adanya penghapusan pasal, ditemukan pula salah ketik yang fatal dalam UU sapu jagat tersebut.

Baca juga: SAH Jokowi Teken Omnibus Law UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020, Jubir Presiden : Ini untuk Rakyat
Baca juga: Link Download Omnibus Law UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 Terlengkap, Bisa Diunduh di Sini
Dalam penyusunan undang-undang, legal drafting atau perumusan naskah undang-undang merupakan aspek terpenting di dalamnya.
Melalui legal drafting, undang-undang dipastikan memiliki bahasa hukum yang tegas dan logis karena ia merupakan sesuatu yang sakral.
Dengan demikian, sebuah undang-undang dipastikan tak memiliki kesalahan yang bisa berakibat fatal bagi warga negara yang menjadi obyek hukum.
Pengamat hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar menilai, sebuah undang-undang sebagai hal yang sakral lantaran lewat undang-undang negara bisa menghukum warga negara hingga menghilangkn nyawanya, tanpa dituntut balik.
Namun, kesakralan itu seolah hilang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Karena ketergesaannya, terdapat sejumlah kesalahan legal drafting di dalam UU Cipta Kerja.
Klaim hapus pasal tanpa ubah substansi