POPULER Fakta Sidang Pledoi Jerinx SID, Sujud dan Cium Kaki Ibu, Berikut Isi Nota Pembelaannya
Jerinx SID sujud dan cium kaki sang ibu yang ikut hadir di sidang pledoi di PN Denpasar, Selasa (10/11/2020).
Penulis: ninda iswara
Editor: ninda iswara
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Dituntut tiga tahun penjara, Jerinx SID mengajukan pledoi.
Sidang pembacaan pledoi pun digelar pada Selasa (10/11/2020).
Seperti sebelumnya, sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali.
Istri Jerinx SID, Nora Alexandra, selalu setia menemani dan mendampingi sang suami.
Ia pun tampak hadir di sidang pembacaan pledoi kali ini.
Pada sidang sebelumnya yang digelar pada Selasa (3/11/2020), Jerinx SID dituntut tiga tahun penjara atas kasus "IDI Kacung WHO".
Baca juga: Momen Nora Alexandra Tenangkan Jerinx SID yang Dituntut 3 Tahun Penjara, Pertanyakan Kejanggalan Ini
Baca juga: Dituntut 3 Tahun Penjara, Jerinx SID Marah & Tantang Orang yang Memenjarakannya: Datang Kalian!

Tim jaksa penuntut umum pun mengurai sejumlah hal yang memberatkan dan meringakan Jerinx SID sebagai pertimbangan mengajukan tuntutan.
Melansir dari TribunBali.com, hal memberatkan disebutkan Jaksa Otong, bahwa terdakwa tidak menyesali perbuatannya.
Terdakwa telah melakukan walkout pada saat persidangan dan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
Perbuatan terdakwa melukai perasaan dokter seluruh Indonesia yang sedang menangani Covid-19.
Sedangkan hal yang meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa juga mengakui perbuatannya.
Yang terakhir, terdakwa masih muda dan masih bisa dilakukan pembinaan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Jerinx SID dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 10 juta subsidair tiga bulan kurungan. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap berada dalam tahanan," tegas Jaksa Otong Hendra Rahayu, seperti yang TribunNewsmaker.com kutip dari TribunBali.com.