POPULER: Rizieq Shihab Didenda Rp 50 Juta karena Langgar PSBB, Ini Kata Pihak Keluarga, Sebut Maklum
Rizieq Shihab mendapatkan sanksi dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta karena melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Penulis: Listusista Anggeng Rasmi
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Keluarga pemimpin organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam ( FPI), Rizieq Shihab mendapatkan sanksi dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta karena melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Pelanggaran protokol kesehatan yang dimaksud terjadi pada perhelatan acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq Shihab, Sabtu (14/11/2020).
Satpol PP DKI Jakarta memberikan denda administratif sebesar Rp 50 juta pada Rizieq Shihab.
Mengenai hal itu, pihak keluarga Rizieq Shihab membenarkan mereka telah membayar denda.
Sebelumnya, pihak Rizieq Shihab menerima surat sanksi denda terkait pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Dikatakan menantu Rizieq Shihab, Hanif Alatas, surat sanksi tersebut sudah dimaklumi pihaknya.
Baca juga: Doni Monardo Soroti Kerumunan di Acara Habib Rizieq, Minta Anies Baswedan Tegakkan Perda Covid-19
Baca juga: SEBUT Habib Rizieq Ngefans Dirinya, Hotman Paris Bocorkan Momen saat di Bandara: Minta Foto Duluan

"Jadi Habib Rizieq sudah menerima surat denda dari Satpol PP, surat sanksi tersebut.
Kami dari pihak keluarga menerima dan memaklumi," kata dia kepada wartawan di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat hari Minggu ini, dikutip dari Kompas.com.
Lebih lanjut, Hanif juga menyebut keluarga Rizieq Shihab sudah membayarkan denda administratif terkait pelanggaran PSBB tersebut.
Meski mengaku sudah membayar denda, namun Hanif tidak mengetahui secara rinci berapa besarannya.
Ia kembali menegaskan bahwa denda telah dibayarkan.
"Saya tidak tahu teknisnya, tapi sudah membayar," kata dia.
"Detail (denda) saya tidak tahu.
Tapi kan maksimal Rp 50 juta denda yang ditulis.
Intinya sudah dibayarkan," ujar Hanif.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Satpol PP DKI Jakarta elayangkan surat pemberian sanksi denda administratif kepada FPI dan Rizieq Shihab.
Dalam surat tersebut, Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin menyebutkan, pelanggaran yang dimaksud yakni tidak adanya pembatasan jumlah tamu undangan sehingga menimbulkan kerumunan.
"Pokoknya acara apapun yg dilakukan ketika bertentangan dengan protokol Covid-19 maka itu akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan," kata Arifin kepada wartawan, Minggu, masih dikutip dari sumber yang sama.
Acara FPI dan Rizieq dianggap telah melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 799 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Denda tersebut langsung dibayarkan oleh pihak FPI selaku penanggungjawab acara.
"Surat pemberian sanksi diberikan pada hari Minggu, 15 November 2020, pk 10.20, di Sekretariat LPI, Jl. Petamburan III, dan diterima oleh Habib Muhammad Alatas. Pembayaran denda langsung dilakukan di lokasi oleh pihak FPI sebagai penanggung jawab acara," demikian keterangan di akun Instagram Satpol DKI Jakarta, @satpolpp.dki, hari ini.
Baca juga: Tania Nadira Ungkap Foto-foto Nikah Irfan Al Idrus Menantu Rizieq Shihab, Ternyata Masih Saudaraan
Baca juga: Habib Rizieq Mengakui Sulitnya Jaga Jarak di Acaranya, Terima Didenda Rp 50 Juta: Boro-boro Semeter
Rizieq Shihab Akui Sulitnya Jaga Jarak dalam Maulid Nabi di Petamburan
Pemimpin Front Pembela Islam ( FPI) Rizieq Shihab mengungkapkan sulitnya menerapkan protokol kesehatan, khususnya mengatur dan menjaga jarak fisik antar tamu undangan.
Pernyataan tersebut diungkapkan Rizieq ketika berceramah dalam acara Maulid Nabi sekaligus pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.
Rizieq mengungkapkan, pihak penyelenggara sebetulnya ingin masyarakat yang hadir dalam acara tersebut bisa menjaga jarak fisik minimal 1 meter.
"Hari ini sebetulnya, sebetulnya, penginnya kita saudara ini yang duduk berjarak semeter-semeter," ujar Rizieq dikutip dari siaran Front TV, Minggu (15/11/2020).
Namun, lanjut Rizieq, hal tersebut sulit diterapkan karena masyarakat yang hadir dalam acara yang berlangsung pada Sabtu (14/11/2020) malam, sangat banyak.
Alhasil, mereka harus duduk berimpitan tanpa jarak minimal 1 meter sesuai protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di kawasan Jalan KS Tubun, Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Panitia jawab, boro-boro yang duduk, Habib saja dapat tempat duduk susah," ujar Rizieq Shihab.
"Sebetulnya pengin duduk (berjarak) 1 meter.
Tapi saya tanya, ada lagi jawab jemaah, boro-boro semeter,
ini saja duduknya sebelah," tuturnya.
Kendati demikian, Rizieq memaklumi kondisi tersebut karena tingginya antusiasme masyarakat yang ingin ikut serta dalam acara.
Dia pun meminta agar masyarakat, khusus mereka yang hadir dalam acara Maulid Nabi sekaligus pernikahan Syarifah Najwa Shihab untuk tetap menjaga kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
"Tapi enggak apa-apa, ini namanya antusiasme umat.
Mudah-mudahan kita dijauhkan dari penyakit.
Allah angkat ini wabah virus corona.
Terakhir jangan lupa, semua harus ikut komando para habib dan ulama," kata Rizieq.
(Tribunnewsmaker.com/ Listusista/ Kompas)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rizieq Shihab Akui Sulitnya Jaga Jarak dalam Maulid Nabi di Petamburan"