Breaking News:

Guru Honorer & Tenaga Kependidikan Non-PNS Bisa Dapat Subsidi Gaji Rp 1,8 Juta, Berikut Syaratnya

Adapun nilai besaran bantuan subsidi gaji yang diberikan kepada tenaga pendidik tersebut sebesar Rp 1,8 juta.

Editor: Irsan Yamananda
Shutterstock
Ilustrasi uang Bantuan Langsung Tunai / BLT 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Guru honorer, dosen, serta tenaga kependidikan non-pegawai negeri sipil dari sekolah maupun perguruan tinggi negeri dan swasta akan mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) pemerintah berupa subsidi gaji.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.

Menurut Nadiem, ada beberapa syarat untuk bisa mendapatkan subsidi gaji tersebut.

Diantaranya adalah guru honorer, dosen, dan tenaga non-PNS harus berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.

Persyaratan tersebut ia sampaikan saat mengikuti rapat kerja di Komisi X DPR RI, yang ditayangkan secara virtual, Senin (16/11/2020).

"Karena itu, persyaratan kami untuk menerima subsidi gaji dari Kemendikbud sangat sederhana dan sangat efisien."

"Harus warga negara Indonesia tentunya, tidak menerima bantuan subsidi dari Kemenaker agar tidak tumpang tindih dengan berbagai macam bantuan yang dilakukan Kemenaker," papar dia.

Baca juga: Subsidi Gaji Siap Dibagikan untuk Guru Honorer & Tenaga Pendidikan Non-PNS, Simak Syarat Lengkapnya

Baca juga: Bantah Penyaluran BLT Subsidi Gaji Rp 600.000 Tahap II Tertunda, Menaker Beri Penjelasan dan Bukti

Baca juga: BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Gelombang 2 Belum Masuk ke Rekening? Berikut Penjelasan Menaker

Mendikbud Nadiem Makarim
Mendikbud Nadiem Makarim (Kolase TribunNewsmaker.com/ Kompas.com)

Selain itu, penerima subsidi gaji lingkupan Kemendikbud juga dipastikan tidak menerima salah satu bantuan semi-bansos.

Bantuan yang dimaksud yaitu Kartu Prakerja hingga 1 Oktober 2020.

"Karena itu, jumlahnya bisa dibilang sama ya dengan jumlah bantuan sosial tunainya."

"Jadi kita tidak mau tumpang tindih dengan bantuan dari Kemenaker ataupun juga yang semi-bansos dari Prakerja."

"Kriteria terakhir mereka memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan," ujar dia.

Adapun nilai besaran bantuan subsidi gaji yang diberikan kepada tenaga pendidik tersebut sebesar Rp 1,8 juta.

Baca juga: Cek Kembali! 5 Jenis Rekening Ini Akan Sulit Menerima Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan

"Kabar gembira, hari ini adalah berkat perjuangan dari Komisi X, perjuangan dari Kemendikbud, dan juga dukungan yang luar biasa dari Kemenkeu, kita berhasil mendapatkan bantuan subsidi upah bagi para guru-guru honorer kita dan juga tenaga kependidikan yang non-PNS sebesar Rp 1,8 juta yang akan diberikan satu kali."

"Jadi sekaligus kita memberikannya," katanya.

Total tenaga dan guru honorer yang diusulkan untuk mendapatkan subsidi gaji sebanyak 2.034.732 orang.

Jumlah itu terdiri atas 162.277 dosen pada perguruan tinggi negeri (PTN) dan swasta.

Kemudian, 1.634.832 guru serta pendidik sekolah negeri dan swasta.

Selanjutnya, 237.623 tenaga honorer perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi di semua sekolah dan perguruan tinggi negeri ataupun swasta juga mendapatkan subsidi gaji tersebut.

Total anggaran yang diusulkan untuk bantuan subsidi gaji tenaga dan guru honorer ini sebesar lebih dari Rp 3,6 triliun.

"Total sasaran kita sekitar sedikit lebih dari 2 juta orang. "

"Yang paling besar dari ini adalah guru honorer sebesar 1,6 juta (orang) dan sisanya adalah dosen dan tenaga pendidik."

"Total anggaran yang akan kita keluarkan adalah sekitar Rp 3,6 triliun," ucapnya. (TribunNewsmaker/ *)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Guru Honorer hingga Tenaga Kependidikan Non-PNS Dapat Subsidi Gaji, Ini Syaratnya".

BACA JUGA : di Tribunnews.com dengan judul Guru Honorer dan Tenaga Kependidikan Non-PNS Bisa Dapat Subsidi Gaji Rp 1,8 Juta, Berikut Syaratnya.

Sumber: Kompas.com
Tags:
subsidi gajiBLTMenteri Pendidikan dan KebudayaanNadiem Makarim
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved