Habib Rizieq Pulang
POPULER - Pembelaan Pemprov DKI Soal Acara Habib Rizieq, Sebut Massa Bukan Tamu & Petugas Terbatas
FPI kembali berkerumun saat menggelar kegiatan perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (13/11/2020).
Penulis: Irsan Yamananda
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kerumunan massa menyambut kedatangan Rizieq tampak di kawasan Bandara Soekarno-Hatta pada hari Selasa, 10 November 2020.
Selain itu, kerumunan juga terjadi di Jalan KS Tumbun di sekitar Petamburan.
FPI kembali berkerumun saat menggelar kegiatan perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (13/11/2020).
Lalu, pada Sabtu malam, Rizieq Shihab membuat acara pernikahan putrinya yang mengundang kerumunan di Petamburan.
Ia menikahkan putrinya, Sharifah Najwa Shihab, sekaligus menggelar peringatan Maulid Nabi SAW.
Mengenai hal ini, Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin angkat bicara.
Baca juga: Mahfud MD Tanggapi soal Kerumunan Habib Rizieq, Tanggung Jawab Pemprov DKI, Pemerintah Tindak Tegas
Baca juga: MENDADAK Posting Foto Habib Rizieq & Nikita Mirzani, Hotman Paris Beri Peringatan: Jangan Hoax Lagi!
Baca juga: Soal Kerumunan Habib Rizieq, Warga Luapkan Kritik untuk Pemerintah, Sebut Standar Ganda, Respon FPI

Ia mengatakan, denda dijatuhkan kepada Rizieq Shihab sebesar Rp 50 juta setelah menggelar acara pernikahan putrinya yang mengundang kerumunan melebihi ketentuan dalam PSBB transisi.
Adapun aturan yang dilanggar yaitu Pergub DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Pergub Nomor 80 Tahun 2020.
Akibat dari acara ini, Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi dicopot dari jabatannya.
Mereka dinilai lalai dalam menegakkan protokol kesehatan.
Baca juga: Buntut Acara Habib Rizieq: 2 Kapolda Dicopot Hingga Anies Baswedan Diperingatkan & Dipanggil Polisi
Bahkan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan turut ditegur oleh pemerintah pusat.
Ia dinilai tak mampu menegakkan disiplin protokol kesehatan di daerahnya.
Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.
Menurut Mahfud MD, Anies pernah diperingatkan untuk mendesak penyelenggara acara supaya acara pernikahan putri Rizieq mematuhi protokol kesehatan.
Hal serupa disampaikan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo.
Menurut Doni, pemerintah pusat telah mengimbau melalui Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melarang aktivitas yang menimbulkan kerumunan.
Namun, Satgas akhirnya menilai kegiatan di Petamburan dinilai tak dapat lagi dicegah sehingga akhirnya memutuskan mengirim bantuan masker.
Tak hanya itu, Polri telah melayangkan surat panggilan kepada sejumlah pihak untuk diklarifikasi menyangkut acara pernikahan putri Rizieq. Salah satu orang yang dipanggil adalah Gubernur Anies Baswedan.
Kendati demikian, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki sejumlah alasan membiarkan acara tersebut terselenggara, yaitu:
Sudah surati Rizieq Shihab
Anies mengaku sudah mengirimkan surat mengenai aturan penyelenggaraan acara kepada Rizieq Shihab sebagai penyelenggara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat.
Anies mengatakan, surat aturan penyelenggaraan tersebut sudah dikirimkan melalui Wali Kota Jakarta Pusat.
Dalam surat tersebut terdapat peringatan mengenai ketentuan yang harus ditaati dalam penyelenggaraan kegiatan.
Namun sayangnya, surat aturan yang diberikan Anies tersebut tidak digubris oleh Rizieq Shihab sehingga kegiatan yang menimbulkan kerumunan tetap terjadi.
Akhirnya terjadi pelanggaran terkait kerumunan pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
Pemprov klaim sudah laksanakan tugas

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengklaim Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melaksanakan tugas terkait acara di Petamburan.
Hal ini ia katakan merespons pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang menyatakan penegakan protokol kesehatan menjadi tanggung jawab Pemprov DKI Jakarta.
Ariza mengatakan, Pemprov DKI Jakarta sudah mengimbau hingga menyurati penyelenggara acara. Pihaknya juga telah meminta panitia acara agar tidak ada kerumunan.
"Kami kan sudah melakukan tugas kami, mengingatkan, mengimbau, menyosialisasikan, bahkan menyurati," tutur Ariza.
Massa yang datang bukan tamu undangan

Mengenai kerumunan yang tercipta akibat acara tersebut, Ariza beralasan, banyak massa yang datang bukan merupakan tamu undangan.
Oleh karenanya, Pemprov DKI Jakarta memberikan sanksi berupa denda sebesar Rp 50 juta.
Sanksi diberikan melihat ada pelanggaran protokol kesehatan selama acara berlangsung.
"Kemudian ketika ada pelanggaran, kami beri sanksi, kami tindak, kami denda. Itu tugas kami," kata Ariza.
Jumlah terbatas

Ariza mengungkapkan, jumlah petugas di Pemprov DKI Jakarta terbatas. Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta berkoordinasi dengan aparat keamanan pada saat penyelenggaraan acara.
"Itu ada batasan-batasan. Jumlah kami juga terbatas, kemudian kami sudah koordinasikan saat itu dengan aparat keamanan lainnya, kan kami tidak bisa berdiri sendiri," kata Ariza.
Ariza menyebut pihaknya telah meminta penyelenggara acara agar tidak ada kerumunan. Dia beralasan, massa yang datang bukan merupakan tamu undangan.
"Kami sudah imbau, kami sudah sosialisasikan. Ada baliho, ada spanduk, kami minta, dan sebagainya. Itu kan orang yang datang itu bukan yang diundang. Orang datang berbondong-bondong bukan orang yang diundang," tutur Ariza. (TribunNewsmaker/ Irsan Yamananda/ Kompas)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berbagai Alasan Pemprov DKI "Membiarkan" Kerumunan di Petamburan".