Breaking News:

Jalani Sidang Vonis, Jerinx SID Disiram Air Suci oleh Ibunda & Peluk Haru Istri, Ungkap Harapan Ini

I Gede Ari Astina alias Jerinx saat ini tengah menjalani sidang dengan agenda vonis di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (19/11/2020).

Instagram @ncdpapl
Jerinx SID marah setelah dituntut 3 tahun penjara, Nora Alexandra di samping menenangkan. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Terdakwa UU ITE dalam kasus "IDI Kacung WHO", I Gede Ari Astina alias Jerinx saat ini tengah menjalani sidang dengan agenda vonis di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (19/11/2020).

Jerinx mengungkapkan harapannya dalam menghadapi sidang vonis.

Dalam agenda ini, banyak kawan serta keluarga Jerinx yang datang untuk memberikan dukungan.

Drummer band SID itu pun mendapat kekuatan dari orang terdekatnya.

Bahkan sebelum masuk ke ruang sidang, Jerinx nampak diperciki air suci (tirta) oleh ibundanya Ida Rsi Bujangga.

Suami Nora Alexandra itu pun nampak memeluk sang ibunda.

Baca juga: Tak Ada Jerinx di Sisinya saat Momen Pertambahan Usia, Nora Alexandra Curhat Sedih di Instagram

Baca juga: Momen dr. Tirta Hadir Beri Dukungan di Sidang Jerinx SID, Intip 6 Fakta Haru dalam Persidangan

Nora Alexandra suapi Jerinx SID dari balik jeruji.
Nora Alexandra suapi Jerinx SID dari balik jeruji. (Instagram @ncdpapl/ TribunBali.com)

Ia minta didoakan.

Selain sang ibu, Jerinx juga memeluk istri tercintanya, Nora.

Jerinx mengaku, tak merasa gugup dalam menjalani sidang kali ini.

Ia juga berharap demokrasi di Indonesia tidak mati.

"Harapan saya semoga demokrasi tidak mati, sudah, Indonesia negara demokrasi," kata Jerinx, sebelum masuk ke ruang sidang, Kamis (19/11/2020).

Sebelumnya diberitakan, Jerinx dituntut pidana penjara tiga tahun dalam perkara "IDI Kacung WHO".

Jaksa penuntut umum meyakini bahwa Jerinx terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

JPU menambahkan, hal yang yang memberatkan yakni terdakwa tak menyesali perbuatannya dan telah melakukan walk out saat persidangan.

Kemudian, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan perbuatan terdakwa melukai perasaan dokter seluruh Indonesia yang menangani Covid-19.

Sementara itu, hal yang meringankan terdakwa yakni mengakui perbuatannya dan terdakwa masih muda sehingga masih bisa dilakukan pembinaan.

Anji Datang ke Sidang Vonis Jerinx

Anji Manji saat ditemui di kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019).
Anji Manji saat ditemui di kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019). (KOMPAS.com/IRA GITA)

Terdakwa UU ITE dalam kasus "IDI Kacung WHO", I Gede Ari Astina alias Jerinx akan menjalani sidang dengan agenda vonis pada Kamis (19/11/2020), di Pengadilan Negeri Denpasar.

Dalam sidang kali ini, nampak puluhan pendukung dan teman Jerinx datang memberi dukungan.

Salah satu yang nampak datang yakni musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji.

Anji mengatakan, kedatangannya ke PN Denpasar untuk memberikan dukungan kepada Jerinx yang akan menjalani sidang putusan atau vonis.

"Kebetulan waktu bebas, saya datang ke sini,

saya tidak bisa apa-apa selain memberi support," kata Anji, di PN Denpasar, Kamis (19/11/2020).

Ia berharap, dalam sidang kali ini hukum berlaku adil.

"Harapannya semoga hukum ini berlaku adil ya,

harapannya semoga hukum ini, kasus ini menjadi banyak pelajaran si,

pelajaran untuk orang-orang dan juga bagaimana cara kita bersikap supaya kita bisa lebih hati-hati saja," kata dia.

Anji mengaku datang ke Bali pada Rabu (18/11/2020).

Kedatangannya selain memberi dukungan ke Jerinx yakni untuk membuat video klip di Bali.

Sebelumnya diberitakan, Jerinx dituntut pidana penjara tiga tahun dalam perkara "IDI Kacung WHO".

Jaksa penuntut umum meyakini bahwa Jerinx terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

JPU menambahkan, hal yang yang memberatkan yakni terdakwa tak menyesali perbuatannya dan telah melakukan walk out saat persidangan.

Kemudian, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan perbuatan terdakwa melukai perasaan dokter seluruh Indonesia yang menangani Covid-19.

Sementara itu, hal yang meringankan terdakwa yakni mengakui perbuatannya dan terdakwa masih muda sehingga masih bisa dilakukan pembinaan.

(Tribunnewsmaker/*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jalani Sidang Vonis, Jerinx: Harapan Saya Semoga Demokrasi Tidak Mati" dan "Datang ke Sidang Vonis Jerinx, Anji: Semoga Hukum Berlaku Adil"

dan di Tribunnews Jerinx SID Jalani Sidang Vonis, Sempat Disiram Air Suci oleh Ibu & Peluk Istri, Ungkap Harapan Ini

Sumber: Kompas.com
Tags:
JerinxNora AlexandraAnjipenjara
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved