Gegara Dihalangi Nikah, Adik Bunuh Kakak & Kubur Mayat di Lantai Kontrakan, Pembunuhan Lain Terkuak
Mirisnya, setelah membunuh kakaknya secara sadis, J mengubur mayat sang abang di bawah lantai kontrakan.
Editor: Salma Fenty Irlanda
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Hanya karena kesal pada ulah kakaknya yang dianggap menghalang-halanginya untuk menikah, J nekat menghabisi nyawanya.
Mirisnya, setelah membunuh kakaknya secara sadis, J mengubur mayat sang abang di bawah lantai kontrakan.
Ia pun kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.

Baca juga: Menantu Bunuh Mertua dengan Keji Gegara Uang untuk Tebus Ijazah, Gas LPG hingga Gunting Melayang
Baca juga: POPULER Kesal Sering Diolok-olok, Kakak Tikam Adik dengan Keris hingga Meregang Nyawa
J, pelaku pembunuhan terhadap abangnya sendiri, D, yang mayatnya kemudian ia kubur di bawah lantai rumah kontrakan mereka, terancam maksimal hukuman mati.
Kapolres Metro Depok, Kombes Azis Andriansyah berujar, J dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
"Ancaman hukumannya penjara 15 tahun hingga hukuman mati," kata Azis kepada wartawan, Kamis (19/11/2020).
J ditangkap polisi di kampung halamannya di kawasan Gunung Pongkor, Kabupaten Bogor petang tadi.
Penangkapan itu tak sampai 24 jam selang penemuan jasad kakaknya yang ia kubur di rumah kontrakan mereka di Gang Kopral Daman, Jalan Raya Muchtar, Sawangan Baru, Depok, Jawa Barat semalam.
Azis mengungkapkan, pelaku melancarkan kekejian itu karena didorong rasa kesal terhadap si kakak yang tinggal bersamanya di rumah tersebut.
"Ceritanya tersangka ini sudah memiliki pacar, si kakaknya belum memiliki calon. Adiknya ingin segera nikah namun tidak bisa nikah sebelum kakaknya nikah," jelas Azis.