Breaking News:

Kasus Jerinx SID

POPULER - Terdakwa Kasus IDI Kacung WHO Jerinx Divonis 14 Bulan, Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Klien

Terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx divonis satu tahun dua bulan penjara atas kasus penyebaran kebencian soal "IDI Kacung WHO".

Instagram @ncdpapl
Jerinx SID marah setelah dituntut 3 tahun penjara, Nora Alexandra di samping menenangkan. 

Jerinx mengaku, tak merasa gugup menjalani sidang.

Ia lantas mengungkapkan harapannya.

Musisi yang memiliki pemikiran kritis itu berharap demokrasi di Indonesia tidak mati.

"Harapan saya semoga demokrasi tidak mati, sudah, Indonesia negara demokrasi," kata Jerinx, sebelum masuk ke ruang sidang, Kamis (19/11/2020).

Kini, Jerinx terbukti bersalah dan akan menjalani masa hukumannya.

(Tribunnewsmaker.com/ Listusista)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terdakwa Kasus 'IDI Kacung WHO' Jerinx Divonis 14 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Klien.

Tags:
JerinxI Gede Ari AstinaDenpasarNora Alexandra
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved