OTT Menteri KKP
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Edhy Prabowo akan Mundur dari Menteri KKP dan Gerindra: Ini Kecelakaan
Jadi tersangka, Edhy Prabowo sebut kasusnya adalah kecelakaan. Akan mundur dari Menteri KKP dan Ketum Gerindra.
Editor: ninda iswara
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo telah ditetapkan sebagai tersangka.
Edhy Prabowo menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait izin ekspor benih lobster.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Edhy Prabowo ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (25/11/2020) dini hari.
Kala itu Menteri KKP ini baru pulang dari Honolulu, Hawai, Amerika Serikat.
Edhy Prabowo pergi ke Honolulu untuk melakukan kunjungan kerja.
Menteri KKP di Kabinet Indonesia maju ini menyaksikan penandatanganan kerja sama antara Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan Oceanic Institute of Hawaii Pacific University.
Baca juga: Edhy Prabowo Diciduk KPK, Postingan IG Terakhir Menteri KKP & Video Jokowi Saat Lantik Kabinet Viral
Baca juga: 4 Kebijakan Kontroversial Edhy Prabowo: Menghapus Kebijakan Susi Pudjiastuti Tenggelamkan Kapal

Dari penangkapan tersebut, petugas KPK mengamankan 17 orang.
Di antaranya adalah Menteri KKP beserta istri dan beberapa pejabat di KKP.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, penangkapan Edhy terkait dengan dugaan korupsi dalam ekspor benur.
"Benar KPK tangkap, berkait ekspor benur," kata Ghufron saat dikonfirmasi.
Edhy Prabowo yang ditetapkan sebagai tersangka akhirnya angkat bicara.
Ia menyebut kasus yang menjeratnya ini sebagai sebuah kecelakaan.
Edhy Prabowo juga meminta maaf kepada masyarakat atas kasus ini.
"Saya juga mohon maaf kepada seluruh masyarakat, seolah-olah saya pencitraan di depan umum, itu tidak, itu semangat. Ini adalah kecelakaan yang terjadi," kata Edhy Prabowo di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (26/11/2020).
Edhy Prabowo menyatakan akan bertanggung jawab atas kasus yang menjeratnya.
"Saya bertanggung jawab terhadap ini semua, saya tidak lari dan saya akan beberkan apa yang saya lakukan," ujar Edhy Prabowo.
Kini Edhy Prabowo juga mengatakan bahwa dirinya akan mundur dari Menteri Kelautan dan Perikanan serta Ketua Umum Partai Gerindra.
"Nanti saya akan mohon diri untuk tidak lagi menjabat sebagai menteri dan saya yakin prosesnya sedang berjalan," kata Edhy di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (26/11/2020).
Dalam kesempatan yang sama, Edhy juga menyampaikan permohonan maaf kepada para kader Partai Gerakan Indonesia Raya (Edhy).
Edhy pun menyatakan akan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Umum Gerindra.
Baca juga: Menteri KKP Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Presiden Jokowi Akhirnya Angkat Bicara: Pemerintah Konsisten
Baca juga: Edhy Prabowo Ditangkap KPK, KKP Putuskan Hargai Proses Hukum: Kami Masih Menunggu Informasi Resmi
"Saya juga mohon maaf kepada seluruh keluarga besar partai saya, saya dengan ini akan mengundurkan diri sebagai wakil ketua umum," ujar Edhy.
Diberitakan, KPK menetapkan Edhy sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
Edhy ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap KPK dalam rangkaian operasi tangkap tangan yang berlangsung pada Rabu (25/11/2020) dini hari.
Secara total KPK menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus ini yakni Edhy, staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Andreau Pribadi Misata, dan seorang bernama Amiril Mukminin.
Mereka selaku penerima suap.
Kemudian, seorang tersangka lagi bernama Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito disangkakan sebagai pemberi suap.
Para tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan, tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Video Presiden Jokowi saat lantik Edhy Prabowo mendadak viral
Tak berselang lama, postingan terakhir Instagram sang Menteri KKP, @edhy.prabowo viral di media sosial.
Dalam postingan yang diunggah pada hari Senin, 23 November 2020 itu, terlihat deretan foto Edhy yang sedang mengunjungi anak buah kapal (ABK) Indonesia di Amerika Serikat.
Berikut caption lengkapnya:
Baca juga: Menteri KKP Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Presiden Jokowi Akhirnya Angkat Bicara: Pemerintah Konsisten
"Menutup kunjungan kerja di Amerika Serikat, saya bertemu ABK asal Indonesia yang selama ini bekerja di sana.
Banyak hal yang mereka sampaikan tentang dinamika kerja di luar negeri, termasuk kerinduan terhadap keluarga di Indonesia.
Meski mencari nafkah di Negeri Paman Sam, para ABK ini tetaplah nelayan Indonesia.
Sehingga kami di KKP akan selalu berkomunikasi dengan pihak KJRI untuk mengetahui kabar teman-teman di sini.
Tetap semangat, saya yakin pengalaman kerja teman-teman akan bermanfaat untuk kemajuan sektor kelautan dan perikanan Indonesia."
Hingga hari Rabu, 25 November 2020 malam, postingan tersebut mendapatkan 2.555 likes dan 435 komentar.
Selain postingan Edhy, video Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat melantik Kabinet Indonesia Maju juga turut viral.
Video tersebut jadi perbincangan setelah diunggah oleh Najwa Shihab via akun Instagram @najwashihab, Rabu malam.
"Saya juga telah memerintahkan kepada seluruh kabinet yang tadi sudah saya umumkan untuk yang pertama, jangan korupsi."
"Menciptakan sistem yang menutup celah terjadinya korupsi," ungkap Jokowi dalam video tersebut.
(TribunNewsmaker/ Irsan Yamananda/*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jadi Tersangka, Edhy Prabowo Akan Mundur dari Menteri KKP dan Gerindra
dan di Tribunnews.com Jadi Tersangka, Edhy Prabowo Buka Suara, akan Mundur dari Menteri KKP dan Gerindra: Ini Kecelakaan