Prostitusi Artis
ST & MY Terjerat Prostitusi, Tarif Rp 110 Juta, Polisi Sebut Ada 2 Artis Lain yang Diduga Terlibat
Polisi menyebut ada dua artis lain yang masih ditelusuri polisi terkait kasus dugaan prostitusi online tersebut.
Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Dua artis berinisial ST dan SH alias MY diringkus Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kedua artis tersebut ditangkap atas dugaan kasus prostitusi online.
Mereka diamankan petugas pada hari Rabu , 25 November 2020.
Mengenai hal ini, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko akhirnya angkat bicara.
Ia menyebut ada dua artis lain yang masih ditelusuri polisi terkait kasus dugaan prostitusi online tersebut.
"Untuk kami melakukan penangkapan, ada dua artis lain lagi," kata Sudjarwoko di Mapolres Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: TEKA-TEKI Artis Inisial ST & MA Baru Saja Terciduk Prostitusi Terkuak, Ini Penampakan Wajah Menunduk
Baca juga: Fakta-fakta Kasus Prostitusi Online, Siapa Sosok ST & MA yang Disebut Selebgram Serta Model?
Baca juga: Siapa Artis ST dan MA? Ditangkap Dugaan Kasus Prostitusi Online, Pernah Main Film, Begini Nasibnya

Sayangnya, Sudjarwoko belum mau menyebutkan secara lengkap identitas kedua artis tersebut.
Ia hanya mengatakan bahwa keempat artis tersebut berada di bawah muncikari yang sama.
"Di bawah muncikari ini, ada empat yang lain sebenarnya," ucapnya.
Saat ditangkap, SH dan ST melakukan tindak asusila di sebuah kamar hotel di kawasan Jakarta Utara.
Baca juga: POPULER Ditangkap Dugaan Kasus Prostitusi Online, Pernah Main Film, Siapa Sosok Artis ST dan MA?
"Dengan cara perempuan dua, laki-laki satu, dengan tarif Rp 110 juta," kata Sudjarwoko.
Namun, dari total Rp 110 juta tersebut, ST dan SH alias MY ini hanya mendapat masing-masing Rp 30 juta.
Kabar terakhir, polisi telah menetapkan suami-istri AR (26) dan CA (25) yang berperan sebagai muncikari dalam kasus ini, sebagai tersangka.
Sebagai informasi, kedua tersangka ini dijerat UU Nomor 21 Tahun 2007 subsider pasal 296 KUH Pidana juncto pasal 506 KUH Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara.
Kasus Serupa
Sebelumnya, kasus prostitusi online juga menjerat artis berinisial VS.
Muncikari kasus prostitusi artis, BS (36), sengaja memasang foto artis VS untuk memancing pelanggan.
Fakta itu terungkap saat sidang perdana yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Selasa (24/11/2020).
Dalam dakwaan yang dibacakannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yetty Munira mengatakan, cara itu dilakukan oleh terdakwa BS pada 25 Juli 2020 lalu.
"Awalnya terdakwa BS memasang foto saksi VS di status WhatsApp terdakwa," kata JPU Yetty.
Baca juga: POPULER - Sempat Viral karena Tersandung Kasus Prostitusi, Hana Hanifah Kini Berjualan Bandeng
Tak lama setelah memasang foto VS, terdakwa dihubungi oleh MK (berkas tuntutan terpisah) yang menanyakan soal kebenaran bahwa VS itu artis dan bisa dipesan.
Satu hari kemudian, MK kembali menghubungi terdakwa BS dan menanyakan kemungkinan VS bisa dibawa ke Lampung.
Terdakwa BS lalu bertanya ke VS apakah bisa ke Lampung dan VS mengiyakan.
Terdakwa BS juga mengatakan kepada VS bahwa uang untuk VS berjumlah Rp 12 juta.
"Uang DP diberikan kepada saksi VS sebesar Rp 10 juta setelah saksi VS dan MK bertemu di Bandara Soekarno-Hatta," kata JPU Yetty.
Berikut fakta-fakta yang terungkap dalam kasus tersebut.
1. Diamankan di hotel bintang empat
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Yan Budi Jaya mengatakan, VS diamankan di sebuah hotel bintang empat di wilayah Telukbetung Selatan.
Kepolisian juga menahan dua orang yang diduga sebagai mucikari, yakni I alias MAZ dan MN.
"Dugaan sementara adalah prostitusi online. Diamankan di hotel berbintang di Bandar Lampung," kata Yan Budi di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (29/7/2020).
Baca juga: Polsek Tanjung Priok Tangkap 4 Orang Diduga Terlibat Prostitusi Online, Ada 2 Artis, Ini Inisialnya
2. Polisi temukan uang Rp 30 juta
Dalam pengungkapan kasus itu, Polresta Bandar Lampung juga menyita uang sebesar Rp 30 juta.
"Barang bukti yang diamankan uang sebesar Rp 30 juta," kata Yan Budi.
Polisi menjelaskan, uang Rp 30 juta itu terdiri dari uang tunai sebanyak Rp 15 juta dan transfer rekening sebesar Rp 15 juta.
Diduga, uang dengan nominal puluhan juta rupiah itu adalah harga tarif praktik prostitusi online dari VS.
Baca juga: Korban Prostitusi Online Diperkosa di Rumah Aman, Disaksikan Teman Sendiri, Pelaku Aktivis Perempuan
3. Polisi temukan kondom di kamar VS
Dalam pengungkapan kasus dugaan prostitusi online itu, kepolisian juga menemukan barang bukti lain berupa alat kontrasepsi (kondom).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana mengatakan, alat kontrasepsi itu ditemukan di kamar VS.
Resky mengatakan, kasus ini masih didalami dengan memeriksa secara intensif tiga orang yang diamankan tersebut.
"Diduga sedang bersiap-siap dengan alat bukti itu," kata Resky.
4. Status hukum akan ditetapkan dalam 1x24 jam
Yan Budi Jaya mengatakan, pihaknya memiliki waktu 1x24 jam untuk bisa memastikan tindak pidana atas kasus yang melibatkan VS.
"Saat ini kami masih gelar perkara. Rekan-rekan pers silakan menunggu untuk memastikan tindak pidana," kata Yan Budi.
Namun, dugaan sementara adalah kasus praktik prostitusi online. (TribunNewsmaker/ *)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selain ST dan SH, Polisi Sebut Ada 2 Artis Lagi Diduga Terlibat Prostitusi Online".
BACA JUGA : di Tribunnews.com dengan judul MY & ST Terjerat Prostitusi, Tarif Rp 110 Juta, Polisi Sebut Ada 2 Artis Lain yang Diduga Terlibat.