Kesal Karena Suami Lebih Perhatian ke Istri Pertama, Wanita Ini Tega Aniaya Balitanya, Aksi Direkam
Seorang ibu muda di Ciputat, Tangerang Selatan kesal karena suaminya lebih perhatian terhadap istri pertama.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
Sementara itu atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka sedang disidik oleh satreskrim dan kita lakukan penahanan dan dikenakan pasal 80 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman di atas 5 tahun,"
Respons KPAI
Seperti diberitakan Kompas.com, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sebelumnya mengecam keras perbuatan pelaku LQN.
"KPAI tentu saja sangat mengutuk perbuatan biadap ibu terhadap balita tersebut," ujar Komisioner KPAI, Putu Elvina saat dihubungi, Jumat (20/11/2020).
Elvina meminta Kepolisian Tangerang Selatan untuk memproses hukum LQN secara tegas karena kejahatan terhadap anak dinilai merupakan kasus yang serius.
"Dalam kasus di mana pelaku kejahatan adalah orangtua maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana pada Pasal 80 UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014," ucapnya.
Selain itu, kata Elvina, anak yang menjadi korban juga harus mendapatkan pemeriksaan dan perawatan yang intensif hingga dinyatakan pulih.
"Kemudian mempertimbangkan pencabutan kuasa asuh atas anak mengingat kejahatan yang dilakukan orangtuanya," ucap Elvina.
(Tribunnewsmaker/*)
Sebagian artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Suami Lebih Perhatian ke Istri Pertama, Istri Siri Kesal Cari Perhatian Menganiaya Bayi Sendiri
dan di Tribunnews Suami Lebih Perhatian ke Istri Pertama, Ibu Muda di Tangerang Ini Kesal & Tega Aniaya Balitanya