Breaking News:

Meski Bukan Kasus Narkoba Pertamanya, Iyut Bing Slamet Ada Kemungkinan Akan Direhabilitasi

Diamankan polisi karena tersangkut kasus narkoba lagi, Iyut Bing Slamet kemungkinan bisa direhabilitasi, ini penjelasan kepolisian

Editor: Delta Lidina
Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo
Iyut Bing Slamet ditangkap karena kasus narkoba pada Jumat (4/12/2020). Polisi ungkap kemungkinan Iyut untuk direhabilitasi. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kembali diamankan polisi karena kasus narkoba pada Jumat (4/12/2020), Iyut Bing Slamet ada kemungkinan untuk direhabilitasi.

Hal tersebut seperti dikatakan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budi Sartono di Polres Metro Jakarta Selatan.

Karena, Iyut Bing Slamet hanya terbukti sebagai pengguna bukan pengedar atau bandar.

Baca juga: Jennifer Dunn Lama Tak Ada Kabar, Mendadak Dhawiya Zaida Unggah Foto Istri Faisal Haris & Mendoakan

Baca juga: APA Kabar Jennifer Dunn? Dhawiya Zaida Mendadak Unggah Fotonya, Minta Doa untuk Istri Faisal Haris

Iyut Bing Slamet di Polres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (5/12/2020).
Iyut Bing Slamet di Polres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (5/12/2020). (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)

"Bisa saja (direhabilitasi) dengan bukti yang ada," kata Kombes Budi Sartono, Sabtu (5/12/2020) sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

"Kalau hasil asesmen perlu direhabilitasi maka kita akan rehab," lanjutnya.

Saat ini, Polres Metro Jakarta Selatan akan menunggu hasil pemeriksaan dan asesmen dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.

"Kita akan kerja sama dengan BNNP. Nanti kita lihat hasil asesmen," kata Budi.

Diketahui, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 0,7 gram dan alat isapnya.

"Kalau yang dibelinya itu 0,7 gram, dia beli 0,7 gram maka dari itu ybs kita kenakan pasal pengguna," kata Budi Sartono.

Iyut Bing Slamet akan dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 UU No 3 2009 dan ancaman hukuman pidana selama 4 tahun.

Halaman selanjutnya =====>

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Iyut Bing Slametberita Iyut Bing Slamet terjerat narkobaPolres Metro Jakarta Selatan
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved