Breaking News:

Tetap Bekerja saat Pilkada? Menaker Tegaskan Para Pekerja yang Masuk Berhak Dapat Upah Lembur

Selain itu, Ida juga mengingatkan para pengusaha agar memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk menggunakan hak suaranya.

Dokumentasi Humas Kementerian Ketenagakerjaan
Ida Fauziyah 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pilkada serentak akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 besok.

Pemerintah telah menetapkan hari pemungutan suara itu sebagai libur nasional.

Kendati demikian, ternyata ada beberapa perusahaan yang mengharuskan pekerjanya untuk tetap bekerja setelah melakukan pencoblosan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyoroti terkait hal ini.

Ida Fauziyah sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/14/HK.04/XII/2020 tentang Hari Libur Bagi Pekerja/ Buruh pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020.

SE ini ditujukan kepada para gubernur seluruh Indonesia.

Baca juga: DAFTAR LENGKAP 10 Calon Kepala Daerah Pilkada 2020 Paling Kaya, Gibran Putra Jokowi Tak Termasuk

Baca juga: Satgas Covid-19 Ungkap 4 Pesan Penting Ini Jelang Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020

Ilustrasi pilkada 2020
Ilustrasi pilkada 2020 (Tribunnews)

Surat tersebut juga sekaligus mengingatkan kepada para pengusaha agar pekerja/ buruh yang dipekerjakan pada saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) besok (9/12/2020), wajib dibayarkan upah lembur.

Termasuk daerah yang tidak melaksanakan pilkada karena penetapan hari libur nasional tersebut, sesuai peraturan perundang-undangan.

Pekerja yang tetap bekerja akan mendapatkan hak yang sama.

Mereka berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya.

“Begitupun dengan pekerja atau buruh yang daerahnya tidak melaksanakan pilkada dan tetap harus masuk kerja, maka pelaksanaan hak-haknya sama, yakni berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa (8/12/2020).

Selain itu, Ida juga mengingatkan para pengusaha agar memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk menggunakan hak suaranya, sembari tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) secara ketat.

“Bagi pekerja atau buruh yang daerahnya melaksanakan pilkada dan harus bekerja pada hari pemungutan suara, maka pengusaha mengatur waktu kerja sedemikian rupa agar pekerja atau buruh dapat menggunakan hak pilihnya,” kata dia.

“Saat ini kita masih dalam situasi pandemi Covid-19.

Selalu patuhi protokol kesehatan secara ketat, agar kita tetap produktif dan aman dari Covid-19,” lanjut Ida.

Sebagai informasi, pemerintah telah menetapkan tanggal 9 Desember 2020 sebagai Hari Libur Nasional.

Ketetapan ini sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.

Jelang Pilkada di Jateng, Ini Aturan yang Wajib Kamu Tahu Saat Mencoblos di TPS

Pilkada Serentak 2020 akan digelar secara langsung pada 9 Desember.

Salah satu daerah yang akan menggelar pilkada yaitu Jawa Tengah.

Dari 35 kabupaten/kota di Jateng, 21 daerah di antaranya akan menggelar pilkada.

Daerah tersebut, yaitu Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Magelang, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Rembang, Kota Surakarta, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Boyolali, dan Kabupaten Blora.

 

Juga ada Kabupaten Kendal, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Klaten, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Grobogan dan Kabupaten Demak.

Pelaksanaan pilkada di tengah pandemi ini diikuti 41 pasangan calon atau 82 calon kepala daerah di 21 kabupaten/kota se Jateng.

KPU Jawa Tengah pun memastikan penerapan peraturan baru dalam pencoblosan di TPS saat pilkada serentak berjalan sesuai prosedur pencegahan Covid-19.

Masyarakat yang ingin menyalurkan hak pilihnya diwajibkan mematuhi peraturan protokol kesehatan ketat di setiap TPS yang berjumlah 44.077 TPS.

"Kalau sosialisasi sudah dilakukan sejak dimulai tahapan pilkada serentak, dimulai lagi pada 15 Juni 2020," jelas Komisiner Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU Jateng Diana Ariyanti, saat dihubungi, Minggu (6/12/2020).

Sosialisasi tersebut dilakukan dengan berbagai macam cara, mulai dari pembuatan buku saku sebagai panduan pelaksanaan pemilihan di TPS, hingga pembuatan video tentang TPS sehat yang dibagikan melalui media sosial.

Peraturan baru bagi pemilih yang wajib diterapkan di setiap TPS pada pelaksanaan Pilkada 2020 di Jateng yaitu:

1. Jumlah pemilih maksimal 500 orang di setiap TPS dari yang sebelumnya 800 orang

2. Pengaturan kedatangan pemilih agar tidak terjadi kerumunan yang dimulai pukul. 07.00-13.00 WIB

3. Larangan berdekatan dengan menjaga jarak minimal 1 meter

4. Dilarang bersalaman di TPS

5. Wajib mencuci tangan di tempat yang disediakan sebelum dan setelah mencoblos

6. Pemilih diwajibkan memakai masker di TPS.

7. Petugas TPS menggunakan pelindung wajah (face shield) selama bertugas.

8. Disediakan masker pengganti

9. Setiap pemilih yang akan masuk ke TPS di cek suhu tubuhnya

10. Tersedia sarung tangan plastik di TPS untuk pemilih

11. Pemilih diharuskan membawa alat tulis sendiri

12. Disediakan tisu kering setelah mencuci tangan

13. Penyemprotan disinfeksi di TPS secara berkala

14. Penggunaan tinta tetes bagi pemilih setelah mencoblos.

15. Tersedianya bilik khusus bagi pemilih bersuhu 37,3 derajat celsius.

(Tribunnewsmaker/*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Esok Libur Pilkada, Menaker: Pekerja yang Masuk Berhak atas Upah Kerja Lembur " dan "BI Tiadakan Kegiatan Operasional Selama Pilkada"

dan di Tribunnews Libur Nasional Tapi Tetap Masuk saat Pilkada? Menaker Sebut Pekerja Berhak Dapat Upah Lembur

Sumber: Kompas.com
Tags:
MenakerIda FauziyahPilkadaupah
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved