Pilkada Serentak 2020 Hari Ini, Ingat Lagi Aturan Pencoblosan di TPS di tengah Pandemi Covid-19
Pemilihan Kepala Daerah 2020 ini diselenggarakan di tengah pandemi Covid-19, ada sejumlah peraturan yang wajib ditaati, simak alur pemungutan suaranya
Editor: roessitaintan
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Hari Ini, Rabu, 9 Desember 2020, Indonesia melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah Serentak.
Ada 270 wilayah yang tersebar di 9 Provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota di Tanah Air yang menggelar pemungutan suara.
Namun ada yang berbeda dengan Pilkada tahun 2020 ini.
Baca juga: Pilkada Serentak 2020 Segera Dilaksanakan, Ini 16 Aturan di TPS yang Perlu Diperhatikan saat Pandemi
Baca juga: Selamat Hari Anti Korupsi Sedunia 2020, Mengapa Diperingati Tiap 9 Desember? Ini Sejarah Lengkapnya
Seluruh warga negara Indonesia melakukan penyaluran suara di tengah pandemi Covid-19.
Ada sejumlah aturan yang wajib dipatuhi demi menghindari penyebaran virus corona.
Salah satunya yakni protokol kesehatan seperti penggunaan masker dan sering mencuci tangan.

Selain itu, petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan melakukan cek suhu badan.
Lebih lengkapnya, simak rangkuman proses pemungutan suara yang diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), seperti dikutip dari Buku Panduan KPPS Pemilihan Serentak Tahun 2020:
1. Pemilih antre di luar Tempat Pemungutan Suara ( TPS) dengan memperhatikan jarak aman.
2. Petugas ketertiban menghimbau pemilih untuk menggunakan masker dan mencuci tangan di tempat yang telah disediakan.