Breaking News:

Dituduh Rusak Tanaman, Balita Dianiaya Tetangga hingga Memar & Trauma, Ini Kesaksian Ortu Korban

Balita berinisial AS asal Palembang, Sumatera Selatan ini menjadi korban penganiayaan oleh tetangganya sendiri.

behindwoods.com
Ilustrasi penganiayaan 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang balita berusia 4 tahun mengalami nasib naas.

Balita berinisial AS asal Palembang, Sumatera Selatan ini menjadi korban penganiayaan oleh tetangganya sendiri.

Kasus penganiayaan ini sempat viral di media sosial.

Video saat sang balita dianiaya beredar luas.

Banyak yang geram dengan aksi pelaku.

Polisi pun langsung bergegas menangani kasus ini.

Baca juga: Lapar Tapi Tak Ada Nasi, Pria di Tapanuli Utara Ini Emosi & Tega Aniaya Ibu Kandungnya hingga Tewas

Baca juga: Kesal Karena Suami Lebih Perhatian ke Istri Pertama, Wanita Ini Tega Aniaya Balitanya, Aksi Direkam

Ilustrasi penganiayaan
Ilustrasi penganiayaan (www.ladbible.com)

Orangtua korban membuat laporan pada Rabu (16/12/2020).

Diungkapkan Kasubag Humas Polrestabes Palembang AKP Irene, kasus tersebut kini sudah ditangani unit pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).

Pelaku akan segera dilakukan pemeriksaan atas perbuatan yang dilakukan.

"Kasusnya sekarang ditangani unit PPA, terlapor akan kami periksa," ungkapnya.

Orangtua korban, AN (32) tidak terima dengan perbuatan pelaku karena penganiayaan yang dilakukan itu mengakibatkan luka memar hingga korban alami trauma.

Diceritakan AN, saat kejadian itu anaknya sedang bermain di pekarangan rumah pelaku.

Karena dituduh merusak tanaman hiasnya, korban kemudian dikejar dan dipukuli hingga memar di bagian wajah dan kepala.

"Bahkan anak saya dikejar sampai rumah oleh RH Ini," kata AN saat membuat laporan.

Mengetahui tindakan pelaku tersebut, ia tidak terima.

Sebab, jika tuduhan itu memang benar adanya mestinya tidak melakukan cara kekerasan.

Apalagi korban masih balita.

"Anak saya dibilang merusak bunganya, tapi kan semestinya tidak dianiaya begini, bisa diomongi baik-baik," ujarnya.

Atas perbuatan yang dilakukan, ia berharap pelaku dapat dihukum secara setimpal.

"Saya minta pelaku bertanggung jawab," tegas AN.

Ilustrasi
Ilustrasi (Fure /Shutterstock/Surya/Firman Rachmanudin)

Kasus Lain:

Bocah 7 Tahun Tewas Dianiaya Ibu Tiri, Dipukul Gantungan Baju hingga Ponsel

Polisi berhasil mengungkap kasus kematian seorang bocah berusia 7 tahun, berinisial SL, di Kabupaten Singkawang, Pontianak, Kalimantan Barat.

Menurut Kapolres Kapolres Singkawang AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo, pelaku tak lain adalah ibu tiri korban berinisial SS.

Dari pemeriksaan awal, pelaku mengaku khilaf dan tak kuasa menahan emosi.

“Dia mengaku karena emosi, sehingga khilaf dan menganiaya korban,” kata Prasetiyo saat dihubungi Minggu (6/12/2020).

Sempat tak mengakui

SS awalnya membantah telah menganiaya korban hingga tewas.

Saat itu pelaku berdalih korban tewas karena sakit demam.

Namun, keterangan itu tak serta merta mengelabui polisi.

Pasalnya, berdasar hasil visum, polisi menemukan sejumlah tanda bekas benturan benda tumpul di tubuh korban.

Setelah penyidik melakukan pendalaman, SS akhirnya mengakui perbuatannya.

"Awalnya ibu tiri korban tidak bersedia, namun kami tetap berupaya dan segera menahan dia untuk diperiksa lebih lanjut,” ucap Prasetiyo.

Dipukul pakai gantungan baju dan ponsel

Menurut Prasetiyo, dua hari sebelum meninggal, pelaku menganiaya korban dengan gantungan baju dan telepon genggam.

Kepada polisi, pelaku mengaku memukul tangan hingga kepala korban.

“Dalam pemeriksaan, tersangka juga mengaku, dua hari sebelum korban meninggal ada melakukan tindakan kekerasan terhadap korban menggunakan patahan gantungan baju ke jari tangan korban dan telepon ke kepala korban,” ujar Prasetiyo.

Terancam 10 tahun penjara

Kasus tersebut terungkap setelah ada laporan dari warga yang melihat ada kecurigaan atas penyebab kematian SL.

"Dengan temuan observasi itu, kami langsung lakukan otopsi," ujar Prasetiyo.

Seperti diberitakan sebelumnya, saat ini SS telah ditahan dan tengah dilakukan pemeriksaan mendalam untuk mengetahui motif di balik dugaan pembunuhan.

SS terancam Pasal 80 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan ditambah sepertiga karena terduga pelaku adalah orangtua korban.

(Tribunnewsmaker/*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cerita Bocah 4 Tahun Dianiaya Tetangga, Orangtua Korban: Anak Saya Dikejar Sampai Rumah" dan "Bocah 7 Tahun Tewas Dianiaya Ibu Tiri, Dipukul Gantungan Baju hingga Ponsel"

dan di Tribunnews Viral! Dituduh Rusak Tanaman, Bocah 4 Tahun Dianiaya Tetangga hingga Trauma, Dikejar Sampai Rumah

Sumber: Kompas.com
Tags:
balitaPalembangSumatera Selatanpenganiayaan
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved