Jurnalis di Lombok Dilecehkan saat Olahraga, Tolak Damai, Didukung Aktivis Perempuan & Baiq Nuril
Seorang jurnalis perempuan di Lombok Utara menjadi korban pelecehan saat berolahraga. Laporkan kasus tersebut ke polisi.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
Mereka yang tergabung dalam Koalisi Perempuan Anti-kekerasan NTB mendatangi Mapolres Lombok Utara pad Kamis (17/12/2020) memberi dukukungan kepada DW.
Para peserta aksi membawa poster yang berisi kecaman tindak pelecehan pada perempuan.
Kedatangan sejumlah aktivis dan Baiq Nuril itu ditemui Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP Anton Rama Putra.
Sementara itu Nuril mengaku ikut bergabung dalam gerakan Koalisi Perempuan Anti-kekerasan karena ia sepakat perempuan harus berani menyuarakan ketidakadilan.
"Saya merasa terpanggil ikut dalam gerakan ini.
Apa yang dialami korban DW pernah saya alami, jadi saya ingin berbagi dan menguatkan korban, bahwa dia tidak sendirian, " kata Nuril.
Nuril juga mengaku beruntung karena bisa terbebas dari hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta setelah mendapat hadiah amnesti dari Presiden Joko Widodo.
"Mendapatkan amnesti itu karena usaha dan dukungan semua pihak termasuk kawan kawan koalisi ini, jadi DW harus tetap yakin kami akan siap selalu membantu," kata Nuril.
Pelaku mengakui perbuatannya

Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP Anton Rama Putra mengatakan pelaku sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (14/12/2020).
Anton menyebutkan, polisi cukup kesulitan menemukan alat bukti terkait kasus dugaan pelecahan seksual itu.
Setelah melakukan gelar perkara, penyidik mengumpulkan alat bukti dan keterangan ahli.
Selain itu, pelaku juga telah mengakui perbuatannya.
"Keterangan saksi ahli menyebutkan tindakan asusila pelaku, merupakan ancaman kekerasan atau pelecehan seksual terhadap korban.
Maka muncul rekomendasi penyidik mengunakan Pasal 289 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara," Kata Anton.