10 CPNS di 6 Instansi Gugur & Gagal Dapat NIP, Bisakah Ranking di Bawahnya Menggantikan?
Setidaknya sepuluh Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 yang sebelumnya lolos di 6 instansi ini dinyatakan gugur.
Penulis: Salma Fenty Irlanda
Editor: Salma Fenty Irlanda
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Setidaknya sepuluh Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 yang sebelumnya lolos di 6 instansi ini dinyatakan gugur.
Keenam CPNS itu gugur setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat yang ditentukan.
Lantas bisakah posisi yang berada di bawahnya menggantikannya?
Baca juga: POPULER Tahap Selanjutnya Jika Lolos CPNS 2019, Mulai Pendaftaran NIP hingga Pemberkasan
Baca juga: 19.732 Formasi CPNS 2019 Terancam Kosong! Ternyata Ini Sebabnya Hingga Akan Dilakukan Optimalisasi
Dikutip TribunMataram.com dari Kompas.com, hingga Jumat (25/12/2020) masih banyak instansi yang masih belum selesai memberikan Nomor Identitas Pegawai (NIP) kepada para peserta yang lulus CPNS 2019.
Nantinya, setelah penetapan NIP ini dilakukan, maka peserta CPNS 2019 akan mulai ditetapkan sebagai CPNS dengan TMT (Terhitung Mulai Tanggal).

Akan tetapi, ada juga yang gugur setelah diumumkan lulus CPNS. Menurut data Badan Kepegawaian Negara (BKN) hingga 24 Desember 2020, ada 10 orang yang gugur dari 6 instansi.
Apakah posisi mereka bisa digantikan oleh peringkat di bawahnya?
Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja sama BKN, Paryono, mengatakan, hal itu tidak bisa dilakukan.
"Jika ada yang TMS (Tidak Memenuhi Syarat) sesuai ketentuan peraturan BKN 14/2018 tidak bisa diganti peringkat di bawahnya," kata Paryono kepada Kompas.com, Jumat (25/12/2020).
Artinya, yang bersangkutan tidak dapat melanjutkan proses penerimaan CPNS dan tidak dapat bekerja sebagai CPNS.