Gisel & MYD Jadi Tersangka Kasus Video Syur, Terkena Pasal dengan Ancaman Penjara hingga 12 Tahun
Gisella Anastasia dan MYD dijadikan tersangka kasus video syur 19 detik. Polisi beberkan pasal yang disangkakan terhadap keduanya.
Editor: Suli Hanna
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Gisella Anastasia dan MYD dijadikan tersangka kasus video syur 19 detik. Polisi beberkan pasal yang disangkakan terhadap keduanya.
Teka-teki kasus video syur 19 detik yang sempat menghebohkan dunia maya pada bulan November lalu kini terungkap.
Artis Gisella Anastasia resmi dijadikan tersangka bersama seorang pria bernisial MYD.
Mereka terbukti sebagai pemeran wanita dan pria dalam video syur tersebut.
Hal itu berdasarkan pengumpulan alat bukti, hasil pemeriksaan saksi, forensik, IT serta didukung pula pengakuan langsung dari kedua tersangka.
"Saudari GA mengakui dan juga saudari MYD mengakui bahwa memang yang ada di video beredar di media sosial itu adalah dirinya sendiri," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dikutip dari YouTube KH Infotainment, Selasa (29/12/2020).
Yusri Yunus menyebut bahwa video tersebut diambil pada tahun 2017.
Baca juga: JADI TERSANGKA, Gisel Akui Wanita di Video Syur Adalah Dirinya, Dibuat 3 Tahun Lalu di Sebuah Hotel
Baca juga: Nikita Mirzani Beri Semangat pada Gisella Anastasia, Berharap Kasus Video Syur Tak Diperpanjang

Lokasi pengambilan video berada di sebuah hotel di Medan, Sumatera Utara.
"Dia mengakui bahwa itu adalah dirinya sendiri dan terjadi sekitar tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan," lanjutnya.
Gisel dan MYD terancam hukuman hingga 12 tahun penjara.