Gisel & MYD akan Dipanggil pada 4 Januari Sebagai Tersangka, Polisi Bakal Lakukan Ini Jika Tak Hadir
Gisel dan MYD akan dipanggil dan diperiksa pada 4 Januari 2021 sebagai tersangka.
Editor: ninda iswara
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Gisella Anastasia dan MYD akan dipanggil polisi untuk jalani pemeriksaan sebagai tersangka pada 4 Januari 2021 mendatang.
Polda Metro Jaya berencana memanggil tersangka pemeran video syur, Gisella Anastasia dan MYD.
Keduanya direncanakan dipanggil pada 4 Januari 2021 sekitar pukul 10.00 WIB.
"Tindak lanjut kami akan memanggil kedua-duanya sebagai tersangka. Nanti kami akan rencanakan tanggal 4 Januari 2021," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Rabu (30/12/2020).
Ini merupakan panggilan pertama untuk Gisel dan MYD setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur.
Jika mereka tak hadir, penyidik akan melayangkan surat pemanggilan kedua kalinya.
Baca juga: Kasus Video Syur, Gisella Anastasia & MYD Adalah Korban, Kenapa Jadi Tersangka & Diancam Penjara?
Baca juga: Pro Kontra Kasus Video Syur Gisel, Disebut Korban & Tak Bisa Dipidana, Desak Tangkap Pelaku Penyebar

"Mekanismenya kan, kalau pertama tidak hadir, kami panggilan kedua," kata Yusri.
Artis Gisel dan MYD ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video konten dewasa pada Selasa (29/12/2020).
Penetapan tersangka kepada keduanya itu setelah polisi memeriksa mereka sebagai saksi dan melakukan gelar perkara kasus video syur.
Polisi menyebutkan, kedua tersangka mengakui bahwa mereka merupakan pemeran di dalam video syur tersebut.
Berdasarkan pengakuan Gisel dan MYD, video konten dewasa itu dibuat di salah satu hotel di Medan, Sumatera Utara, pada 2017.
Polisi menyebutkan, Gisel dan MYD merupakan rekan kerja.
Adapun polisi masih mengusut penyebar pertama video syur hingga ramai di media sosial.
Kini, Gisel dan MYD disangkakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi.
Keduanya terancam minimal 6 bulan atau paling lama 12 tahun penjara.

Pro kontra kasus video syur Gisel
Pada Selasa (29/12/2020) kemarin, polisi menetapkan artis Gisella Anastasia sebagai tersangka kasus video syur yang merebak di media sosial beberapa waktu lalu.
"Ini hasil gelar perkara yang dilakukan kemarin, menaikkan status yang tadi saksi terhadap saudari GA sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan.
Tak cuma Gisel, polisi juga menetapkan pemeran pria dalam video panas berdurasi 19 detik tersebut sebagai tersangka kasus serupa.
Selain Gisel, MYD sebagai pemeran pria dalam video konten dewasa berurasi 19 detik tersebut juga diumumkan sebagai tersangka.
Akibat kasus itu, Gisel dan MYD dipersangkakan pasal berlapis tentang Undang-Undang (UU) Pornografi.
Baca juga: Polisi Sebut MYD Diundang Gisel Sebelum Skandal di Hotel, Ini Jejak Transfer Video & Dugaan Menyebar
Baca juga: Curhat Gisel Soal Kondisinya Setelah Jadi Tersangka, Roy Marten Buka Suara hingga Minta Doa

"Kita persangkakan Pasal 4 Ayat 1 jo Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang pornografi," ujar Yusri.
Gisel dan MYD pun terancam pidana minimal enam bulan hingga 12 tahun penjara.
Kasus video syur tersebut lantas mengundang banyak pro dan kontra di berbagai pihak dan masyarakat.
Tidak sedikit yang kontra kepada keputusan kepolisian menetapkan status tersangka pada Gisel dan MYD.
Pakar hukum pidana: faktor kecerobohan
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar berpendapat, polisi telah bekerja sesuai UU dalam penetapan tersangka Gisel dan MYD.
Meski tak bermaksud menyebarkan video yang dibuatnya, tetapi kecerobohan Gisel telah membuat video itu tersebar luas ke publik.
"Kalau GA membuat untuk dirinya sendiri, dia tidak bisa dipidana sepanjang itu tidak tersebar. Kalau tersebar tanpa sepengetahuan dia, artinya dia tidak hati-hati sehingga membuat video itu tersebar luas," kata Abdul Fickar saat dihubungi Kompas.com, Selasa.
Selain dijerat sebagai pembuat video, Abdul Fickar menilai kedua pemeran video itu juga bisa dipersangkakan sebagai model pornografi.
Abdul Fickar menilai kasus GA itu mirip dengan kasus yang menjerat penyanyi Ariel "Peterpan" tahun 2011.
Ariel memproduksi video untuk kepentingan pribadi.
Namun, kecerobohannya membuat video tersebut tersebar.
Ariel pun divonis hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan serta denda Rp 250 juta.
"Jadi harusnya kalau membuat konten seperti itu simpanlah ke media yang aman, jangan yang mudah diakses orang lain," kata Abdul Fickar.
"Kalau handphone hilang kita tahu ada konten pornografi harusnya lapor polisi. Jadi bisa mendapat proteksi yuridis tak bertanggungjawab sejak handphone itu hilang," sambungnya.
Kendati demikian, Abdul Fickar juga menilai polisi semestinya mencari sosok pertama yang menyebarkan video seks tersebut sebelum menetapkan status tersangka pada Gisel dan MYD selaku pembuat dan model konten.
"Mestinya memang dicari dulu siapa yang menyebarkan. Kan ada peristiwa pidana. Siapa pelakunya, siapa yang bertanggung jawab, dicarilah alat buktinya. Salah satu alat bukti untuk menjerat Gisel adalah si penyebar itu," kata Abdul Fickar.
Baca juga: Kronologi Lengkap Kasus Video Syur Gisel & MYD: Berawal dari Viral di Medsos, Kini Jadi Tersangka
Baca juga: Tak Hanya Rekam Sendiri, Gisella Anastasia Juga Transfer Video Panasnya ke MYD, Berikut Motifnya
ICJR: Gisel korban, tak bisa dipidana

Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Maidina Rahmawati, menyatakan bahwa Gisel dan MYD tidak dapat dipidana bila mereka tidak menghendaki video pribadinya itu tersebar.
Sebab, video seks yang dibuat itu adalah untuk kepentingan pribadi bukan untuk disebarluaskan.
"ICJR mengingatkan catatan mendasar pada kasus ini bahwa siapa pun yang berada dalam video tersebut, apabila sama sekali tidak menghendaki adanya penyebaran ke publik, tidak dapat dipidana," kata Maidina dalam keterangan tertulis, Selasa.
Maidina menjelaskan, dalam konteks keberlakukan UU Pornografi, orang dalam video yang tidak menghendaki penyebaran video tidak dapat dipidana.
Hal itu merujuk penjelasan pasal 4 UU Pornografi di mana pihak-pihak membuat konten pornografi tidak dapat dipidana jika dilakukan untuk kepentingan sendiri.
Maidina juga menyinggung Pasal 8 UU Pornografi tentang larangan menjadi model atau objek yang mengandung muatan pornografi.
Terkait hal ini, ia menyatakan sudah mempelajari risalah pembahasan UU Pornografi.
Dalam risalah itu, yang didefinisikan sebagai perbuatan kriminal adalah pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di ruang publik.
"Maka selama konten tersebut adalah kepentingan pribadi, sekalipun sebagai pemeran dalam suatu konten, ketentuan hukum dan konstitusi di Indonesia melindungi hak tersebut," kata Maidina.
Oleh sebab itu, Maidina menilai penyidik harusnya fokus kepada pihak yang menyebarkan video asusila tersebut ke publik.
"Penyidik harus paham bahwa apabila GA, MYD tidak menghendaki penyebaran video tersebut ke publik atau untuk tujuan komersil, maka mereka adalah korban yang harusnya dilindungi," kata Maidina.
Baca juga: MASA LALU Gisel & Michael Yukinobu De Fretes Terkuak, Ini Bukti Sempat Dekat Hingga Dijodoh-jodohkan
Baca juga: Dulu Dituduh Jadi Partner di Video Syur Gisella Anastasia, Adhietya Mukti Kini Unggah Ucapan Syukur
Komnas perempuan: kejar pelaku penyebaran
Sementara itu, serupa dengan ICJR, Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi menilai tidak tepat langkah polisi menetapkan Gisel sebagai tersangka.
Menurut Siti, Gisel adalah korban dari penyebaran konten pribadi miliknya.
"GA dan MYD merekam hubungan seksual itu kan tidak untuk kepentingan industri pornografi atau disebarluaskan. Jadi GA dan MYD adalah korban dari penyebaran konten pribadi mereka," ujar Siti kepada kepada Kompas.com, Rabu (30/12/2020).
"GA dan MYD adalah korban dari penyebaran konten ini yang seharusnya mendapatkan perlindungan hukum," ujar dia.
Siti merujuk pada pada penjelasan 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi.
Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa pihak yang membuat konten pornografi tidak dapat dipidana apabila dilakukan untuk kepentingan sendiri.
"Apa yang dilakukan GA dan MYD adalah wilayah privat yang tidak boleh diintervensi oleh negara. UU Pornografi sendiri tegas menyatakan untuk kepentingan sendiri tidak masuk dalam kategori UU Pornografi," kata Siti.
Siti juga mendesak polisi untuk fokus mengejar orang yang pertama kali menyebarkan video tersebut ke publik.
"Seharusnya, kepolisian segera menangkap dan menahan pihak yang menyebarkan video tersebut, karena penyebaran inilah yang menyebabkan konten pribadi dapat diakses oleh publik," ujar Siti. (Kompas.com/Theresia Ruth Simanjuntak/Muhammad Isa Bustomi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Gisel dan Pemeran Pria dalam Video Syur Akan Dipanggil Polisi pada 4 Januari dan Pro-kontra Kasus Gisel: Disebut Korban hingga Desakan Tangkap Penyebar Video Syur