Breaking News:

UPDATE Tarif Baru Iuran BPJS Kesehatan, Mekanisme Kenaikan Kelas 3 & Besar Biaya Kelas 1 - 2

Mekanisme lengkap biaya iuran BPJS Kesehatan per Januari 2021, ada kenaikan untuk kelas 3.

Shutterstock
Ilustrasi iuran baru BPJS Kesehatan. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Mekanisme lengkap biaya iuran BPJS Kesehatan per Januari 2021, ada kenaikan untuk kelas 3.

Update terkini biaya iuran BPJS Kesehatan terbaru 2021 mengalami kenaikan.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan berlaku per 1 Januari 2021 untuk peserta kelas III.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan ( iuran BPJS Kesehatan 2021)

Dalam beleid aturan tersebut, iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan kelas III sebesar Rp 42.000 per bulan. Kendati demikian, peserta di kelas itu masih menerima subsidi Rp 16.500, sehingga hanya perlu membayar iuran Rp 25.500 per bulan.

Namun mulai 1 Januari 2021, subsidi dari pemerintah untuk peserta kelas III berkurang hanya menjadi Rp 7.000, dengan demikian peserta kelas III membayar kekurangannya sebesar Rp 35.000 per bulan.

Kartu BPJS
Kartu BPJS (Kompas.com/Luthfia Ayu Azanella)

Berikut rincian lengkap iuran pserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP):

  • Kelas I: Rp 150.000
  • Kelas II: Rp 100.000
  • Kelas III: Rp 35.000

Iuran Peserta Pekerja Penerima Upah:

  • Iuran bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja pada lembaga pemerintahan terdiri dari PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan. Ketentuannya 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

Baca juga: Penyesuaian Tarif BPJS Kesehatan Dimulai per 1 Januari 2020, Ini Besarannya

Baca juga: Tanggapi Iuran BPJS Kesehatan Naik 100 Persen, Sri Mulyani: Kalau Nggak Kuat, Turun Saja Kelas III

  • Iuran bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan swasta sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan. Ketentuannya 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
  • Iuran untuk keluarga tambahan pekerja penerima upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

Sebelumnya, Anggota DJSN Muttaqien menjelaskan, penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan 2021 tersebut sesuai dengan rencana penyesuaian iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) berbasis kebutuhan dasar kesehatan (KDK) dan penerapan kelas standar dalam BPJS Kesehatan pada tahun 2022 mendatang.

"Mengingat kesepakatan KDK dan Kelas standar JKN akan diimplementasikan pada tahun 2022, maka iuran tahun 2021 akan tetap mengacu pada Perpres 64/2020," jelas Muttaqien ketika dihubungi Kompas.com.

HALAMAN 2 >>>>>>

Tags:
iuran tarif BPJS Kesehatan kelas 3iuran BPJS Kesehatan 2021tarif baru BPJS Kesehatan
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved