Selebgram R Ditangkap di Bali, Diduga Terkait Penjualan Surat Swab Test Palsu, Patok Harga 500 Ribu
Selebgram berinisial R diamankan di Bali diduga terlibat penjualan surat swab test palsu.
Editor: ninda iswara
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Diduga terlibat penjualan surat swab test palsu, selebgram berinisial R diamankan polisi di Bali. Patok harga Rp 500 ribu, berikut ancaman hukumannya!
Seorang selebgram R diamankan pihak Polda Metro Jaya di Bali.
Selebram R ini diamankan di sebuah villa di daerah Kuta, Badung.
Ia diamankan petugas kepolisian berdasarkan laporan dari Klinik Bumame Farmasi yang dicatut namanya terkait dugaan penjualan surat hasil tes swab PCR palsu.
Diketahui beberapa hari lalu muncul sebuah postingan adanya jual beli surat swab test palsu yang diunggah dr Tirta.
Postingan itu pun viral dan menuai kecaman warganet.
Terkait penangkapan itu, selanjutnya dibenarkan Benny Hariyono selaku kuasa hukum R buka suara.
Baca juga: Amankah Swab Antigen Sendiri? Jangan Coba-coba! Ini Bahayanya, Termasuk Kesalahan Hasil Pemeriksaan
Baca juga: BCL Dikecam Lakukan Swab Antigen Tanpa Bantuan Medis, Sangat Berbahaya Bisa Bikin Hidung Patah!
"R ditangkap di sebuah villa di daerah Kuta.
R ditangkap Senin kemarin, lalu diperiksa secara maraton dari jam 2 siang hingga pukul 9 malam di Krimsus Polda Bali.
Jam 11 malam dibawa untuk dititipkan di Polsek Kuta.
Tadi pukul 13.30 Wita diterbangkan ke Jakarta," ungkapnya melalui sambungan ponsel, Selasa (5/1/2021).
Benny menjelaskan, dalam peristiwa ini, R hanya dimintakan tolong oleh Adit.
"Yang bawa surat palsu ini Adit.
R ini ikut menyebarkan bahwa ada surat yang bisa dibeli dengan harga Rp 500 ribu, cukup KTP dan tidak perlu test.
Kemudian R sempat menawarkan ke temannya bernama H. H ini juga sudah ditangkap," bebernya.
R sendiri ditangkap petugas kepolisian dari Polda Metro Jaya berdasarkan laporan dari Klinik Bumame Farmasi tertanggal 30 Desember 2020.
"Klinik Bumame merasa dicemarkan nama baiknya.
Saya besok akan ke Jakarta mendampingi tersangka," ucap Benny.
Baca juga: Pemudik Libur Natal dan Tahun Baru 2021 Akan Diswab Antigen Secara Random, Dilakukan Secara Gratis
Baca juga: VIRAL Oknum Penjual Surat Tes Covid-19 Palsu, Kini Dipolisikan dr Tirta, Terancam 4 Tahun Penjara!
Dokter Tirta Viralkan hingga Lapor Polisi
Dokter Tirta mengunggah akun yang memperjualbelikan surat keterangan hasil tes Covid-19 menjadi sorotan publik, pada Rabu (30/12/2020) lalu viral.
Kini kasusnya dilaporkan ke polisi.
Dalam unggahan tersebut, dokter Tirta mengungkapkan akun yang memperjualbelikan surat keterangan hasil tes polymerase chain reaction (PCR) Covid-19 palsu.
Ia pun berharap pemerintah dapat melakukan evaluasi terhadap penerapan kebijakan bepergian masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Pemerintah sebelumnya mewajibkan masyarakat memiliki surat hasil tes PCR bagi mereka yang ingin bepergian.
Secara terpisah, dokter Tirta mengatakan, sudah melaporkan oknum yang memperjualbelikan surat keterangan hasil Covid-19 palsu itu kepada Satgas Covid-19 dan Polda Metro Jaya.
"Tim siber (Subdit Siber Polda Metro Jaya) yang mengurus," ucap dokter Tirta saat dihubungi Kompas.com, Kamis (31/12/2020).
Lantas, bagaimana respons Satgas Covid-19?
Baca juga: SUDAH DITETAPKAN, Biaya Rapid Test Antigen-Swab: Rp 250 Ribu Pulau Jawa, Rp 275 Ribu Luar Pulau Jawa
Baca juga: Jadi Relawan Vaksin Covid-19, Ridwan Kamil Berkali-kali Swab Test, Pengumuman Uji Klinis Ditunda
Ancaman pidana dan korban jiwa
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta masyarakat tidak memalsukan hasil tes PCR Covid-19 sebagai salah satu syarat untuk bepergian.
"Jangan pernah bermain-main dengan hal ini," kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (31/12/2020).
Wiku mengatakan, masyarakat harus memahami tindakan pemalsuan surat keterangan hasil PCR sangat berbahaya.
Dari segi hukum pidana, kata Wiku, tindakan menyediakan surat keterangan dokter palsu dapat dijatuhkan sanksi seperti yang diatur dalam KUHP Pasal 267 Ayat (1), Pasal 268 Ayat (1) dan (2), yakni pidana penjara selama 4 tahun.
Selain ancaman hukuman pidana, pemalsuan surat keterangan hasil tes PCR juga dapat menimbulkan korban jiwa apabila orang yang memanfaatkan surat tersebut ternyata positif Covid-19 dan berpotensi menularkan virus ke orang lain.
"Mohon agar masyarakat menghindari praktik seperti ini dan segera melaporkan pada pihak yang berwenang jika mengetahui adanya praktik pelanggaran serupa," ujar Wiku. (Tribun Bali/Putu Candra/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Selebgram R Ditangkap di Bali Terkait Postingan Swab Test Palsu, Ini Ancaman Hukumannya