Sidang Kasus Narkoba Catherine Wilson Digelar & Datangkan Saksi Ahli, Terancam 20 Tahun Penjara?
Catherine Wilson jalani kembali persidangan narkoba yang menjeratnya, kini bawa saksi ahli dari pihaknya
Editor: Talitha Desena
Ia ditangkap polisi di kediamannya, di wilayah Pangkalan Jati, Cinere, Kota Depok, Jawa Barat.
Kini, Catherine Wilson tengah menjalani rehabilitasi.
Wanita yang akrab disapa Keket itu menjalani rehabilitasi sembari menunggu proses hukum.
Kini, berkas perkara kasus Catherine Wilson resmi dilimpahkan.
Berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Depok pada Kamis (12/11/2020).
Catherine Wilson didampingi penyidik datang ke Kejaksaan Negeri Depok pada Selasa (17/11/2020) pukul 10.30.
Datangnya Catherine Wilson untuk memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diperiksa.
Setelah dua jam diperiksa, Catherine Wilson keluar dari ruang pemeriksaan dengan menggunakan rompi tahanan dan langsung naik ke mobil tahanan dan dibawa ke Rutan Cilodong, Depok.
"Ditahan di Rutan Cilodong. Ditahan untuk 20 hari kedepan selama 20 hari itu kita jaksa penuntut umum akan segera membuat dakwaan dan segera melimpahkan ke pengadilan negeri Depok," kata Herlangga Wisnu selaku Kasi Intel Kejaksaan Negeri Depok saat ditemui di Kejaksaan Negeri Depok, Selasa (17/11/2020).
Herlangga juga mengatakan dari hasil pemeriksaan tersangka Catherine Wilson dijerat 3 pasal dengan kurungan maksimal 20 tahun penjara.
"Sangkaan dari penyidik ada 3 pasal yang pertama adalah 114 ayat 1 junto pasal 132 UU no.35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman maksimal 20 tahun minimal 5 tahun."
"Kemudian pasal 112 ayat 1 UU no.35 tahun 2009 tentang narkotika terus junto pasal 132 ancamannya maksimal 12 tahun minimal 4 tahun kemudian ad juga pada 127 ayat 1a junto pasal 132 no. 35 tahun 2009 tentang narkotika ancamannya maksimal 4 tahun sementara seperti itu," jelas Herlangga Wisnu.
Secepatnya pihak Kejaksaan Negeri Depok akan mempersiapkan agenda sidang untuk Catherine Wilson di Pengadilan Negeri Depok.
"Secepatnya, yang penting sebelum 20 hari karena kita punya waktu untuk menahan selama 20 hari dari sekarang," ujar Herlangga Wisnu.
(Kompas.com/Baharudin Al Farisi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Hari Ini Sidang Kasus Dugaan Narkoba Catherine Wilson Kembali Digelar, Hadirkan Saksi Ahli