Breaking News:

Dituntut Rehabilitasi 8 Bulan Atas Kasus Narkoba, Pihak Catherine Wilson Minta Dikurangi karena Ini

Sidang kembali digelar atas kasus narkoba Catherine Wilson, dituntut 8 bulan rehabilitasi, kuasa hukum minta dikurangi

Editor: Talitha Desena
Kolase TribunNewsmaker.com/ Instagram Catherine Wilson
Catherine Wilson 

Catherine Wilson sendiri merasa rugi karena saksi ahli dari pihaknya berhalangan hadir dalam persidangan.

Padahal, kata Verna, saksi ahli tersebut dapat menguntungkan dan berpengaruh terhadap putusan majelis hakim nanti.

Verna mengatakan pihaknya telah mengupayakan saksi ahli untuk hadir dalam persidangan. Namun yang bersangkutan berhalangan untuk datang.

"Kerugian tetap ada, namanya menghadirkan saksi ahli dapat menguntungkan dan berpengaruh terhadap perkara Catherine," kata Verna.

Catherine Wilson Disebut Makin Religius

Catherine Wilson jadi bintang tamu di acara Sule diduga dalam kondisi terpengaruh obat.
Catherine Wilson jadi bintang tamu di acara Sule diduga dalam kondisi terpengaruh obat. (Youtube Net TV via Tribun Manado)

Inilah kabar terbaru artis cantik Catherine Wilson yang masih mendekam di panti rehabilitasi.

Seperti yang diberitakan, Catherine Wilson terjerat kasus narkoba pada 17 Juli 2020 lalu.

Ia digerebek polisi di kediamannya, di wilayah Pangkalan Jati, Cinere, Kota Depok, Jawa Barat.

Saat itu polisi berhasil mengamankan dua plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,43 dan 0,66 gram.

Kini sudah tiga bulan Catherine Wilson menjalani rehabilitasi.

Rehabilitasi tersebut dilakukan dalam upaya menyembuhkan dirinya dari ketergantungan narkoba.

Catherine jalani rehabilitasi di Lemdikpol Pasar Jumat, Cilandak, Jakarta Selatan.

Wanita yang akrab disapa Keket itu menjalani rehabilitasi sembari menunggu proses hukum.

Kini bagaimana kondisi terbaru Catherine Wilson ?

Pengacara Catherine Wilson, Verna Wahono mengatakan kliennya selama menjalani rehabilitasi dalam kondisi baik dan sehat.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Tags:
Catherine Wilsonnarkobarehabilitasi
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved