Penanganan Covid
BPOM Terbitkan Izin Penggunaan Vaksin Covid-19 Sinovac & Fatma MUI yang Nyatakan Halal Dikeluarkan
BPOM menerbitkan izin penggunaan darurat vaksin Covid-19 dan fatwa MUI dikeluarkan, disebut halal & boleh digunakan Muslim
Editor: Talitha Desena
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan izin penggunaan darurat (emergency use authorization/EUA) vaksin Covid-19 Sinovac, Senin (11/1/2021).
Menyusul hal itu, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa pada vaksin Covid-19 itu dengan dua diktum atau keputusan.
Ketua MUI Bidang Fatwa,Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan diktum pertama yaitu vaksin Coronavax tersebut hukumnya suci dan halal.
Kedua, vaksin Covid-19 produksi Sinovac Life Sciences Co. Ltd China bersama PT. Bio Farma (Persero) sebagaimana angka 1 (diktum pertama) boleh digunakan untuk umat Islam sepanjang terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten.
Asrorun menuturkan, dengan BPOM menyetujui EUA untuk vaksin Covid-19 Sinovac, maka vaksin m aman digunakan.
"BPOM sudah meyatakan menyetujui EUA untuk vaksin Covid-19 produksi Sinovac, sehingga aman untuk digunakan.
Ketika BPOM sudah mengeluarkan hasil dan persetujuannya itu, maka Fatwa MUI dikeluarkan," ujarnya dalam konferensi pers daring bersama BPOM.
Baca juga: BPOM Terbitkan Izin Darurat, Jelaskan Efek Samping Vaksin Covid-19 Sinovac, Bersifat Ringan
Baca juga: Fakta Vaksinasi Covid-19, Dimulai Pekan Ini, MUI Nyatakan Halal, Ada 7 Jenis Vaksin yang Digunakan

Seperti diketahui, Komisi Fatwa MUI sebelumnya pada Jumat (8/1) telah menggelar sidang pleno bersama untuk membahas dan menetapkan kehalalan Vaksin Covid-19 dari sisi bahan.
Dengan terbitnya izin darurat dari BPOM menandai bahwa vaksin tersebut boleh digunakan.
BPOM sendiri saat mengumumkan EUA, menyampaikan bahwa vaksin Sinovac ini memiliki efficacy (kemanjuran) 65,3 persen.
Angka ini berada di atas standard yang ditentukan World Health Organization (WHO) yang sebesar 50 persen.
"Pada hari ini, Senin11 Januari 2021 Badan POM memberikan persetujuan penggunaan dalam kondisi emergency (emergency use authorization) untuk vaksin Covid-19 yang pertama kali kepada vaksin Coronavax Produksi Sinovac bekerejasama dengan PT Biofarma," ujar Kepala BPOM Penny Lukito.
(Tribunnews.com/Rina Ayu Panca Rini)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Komisi Fatwa MUI: Vaksin Covid-19 Sinovac Halal dan Boleh Digunakan Muslim