Breaking News:

Penanganan Covid

NEKAT Jual Surat Rapid Tes Antigen Tanpa Prosedur Kesehatan, Mahasiswa Ini Dijebloskan ke Penjara

Aparat Polda Jatim menangkap seorang mahasiswa karena menjual surat hasil rapid test antigen.

Horth Rasur via Kompas.com
Ilustrasi rapid test antigen Covid-19. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Aparat Polda Jatim menangkap seorang mahasiswa karena menjual surat hasil rapid test antigen.

Mahasiswa berinisial IB, warga Kabupaten Jember, Jawa Timur, ditangkap polisi Sabtu (9/1/2021) lalu.

IB diketahui menjual surat hasil rapid test antibodi dan antigen tanpa melalui prosedur kesehatan, melalui media sosial Facebook.

Mahasiswa berusia 24 tahun tersebut ditangkap di rumahnya di Desa Jombang, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember, oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, beserta sejumlah barang bukti berupa komputer, ponsel dan surat hasil rapid test antibodi dan antigen palsu yang dibuatnya.

"Surat hasil rapid test antibodi dan antigen palsu tertulis dikeluarkan oleh klinik," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Farman, kepada wartawan Senin (11/1/2021).

Pelaku yang sudah ditetapkan tersangka, kata Farman, menawarkan surat keterangan hasil rapid test antibodi dan antigen tanpa melalui prosedur pemeriksaan kesehatan melalui akun Facebook sejak 25 Desember 2020.

Baca juga: Amankah Swab Antigen Sendiri? Jangan Coba-coba! Ini Bahayanya, Termasuk Kesalahan Hasil Pemeriksaan

Baca juga: Soal Kebijakan Test Antigen, Legislator PAN Akui Dapat Keluhan dari Masyarakat

"Pelaku menawarkan surat tersebut dengan harga Rp 200.000 per lembar," terang dia.

Hingga aksinya terdeteksi dan ditangkap, pelaku mengaku sudah memproduksi surat palsu tersebut sebanyak 44 lembar.

Barang bukti hasil penipuan yang diamankan sebanyak Rp 1.900.000.

Tersangka kini diamankan di tahanan Polda Jatim.

Dia dijerat Pasal 51 Jo Pasal 35 UU ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, dengan denda Rp 12 Miliar, Jo Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

(Kontributor Surabaya, Achmad Faizal)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jual Surat Hasil Rapid Test Palsu Lewat Facebook, Mahasiswa Ini Ditangkap"  dan di Tribunnews.com dengan judul Mahasiswa Jual Surat Rapid Tes Antigen Tanpa Prosedur Kesehatan di Medsos, Ujungnya Masuk Penjara

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
antigentes swabCovid-19penjaraJombang
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved