Breaking News:

Advokat David Tobing Gugat Raffi Ahmad ke Pengadilan, Sebut Sudah Timbulkan Kerugian Immateriil

Berbuntut panjang, Raffi Ahmad digugat Advokat David Tobing ke pengadilan karena langgar prokes, suami Nagita Slavina diminta lakukan ini

Editor: Talitha Desena
Instagram Raffi Ahmad dan tangkap layar Kompas TV
Klarifikasi Raffi Ahmad terkait foto berpesta usai divaksin Covid-19 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Perkara Raffi Ahmad yang disebut langgar protokol kesehatan setelah divaksin Covid-19 berbuntut panjang.

Advokat David Tobing menggugat selebritas Raffi Ahmad ke Pengadilan Negeri Depok, Jumat (15/1/2021).

Raffi yang memperoleh kesempatan istimewa sebagai orang pertama yang disuntik vaksin CoronaVac pada Rabu (13/1/2021) lalu di Istana, justru terdokumentasi menghadiri pesta tanpa protokol kesehatan di rumah Sean Gelael di kawasan Mampang Prapatan Jakarta Selatan, pada hari yang sama.

Insiden ini dipandang David menimbulkan kerugian immateriil.

Dalam petitum gugatan yang disampaikan melalui keterangan pers, David meminta hakim menghukum Raffi untuk tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua.

Lalu, ia juga meminta hakim menghukum Raffi agar meenyampaikan permohonan maaf dan komitmen untuk terus-menerus mensosialisasikan serta menerapkan protokol kesehatan dan vaksinasi kepada masyarakat di akun Facebook dan Instagram pribadi Raffi, serta sejumlah media massa, yakni:

- 7 TV swasta nasional : SCTV, RCTI, Trans TV, TV One, Metro TV, Kompas TV dan Indosiar

- 7 koran harian nasional : Kompas, Tempo, Sindo, Media Indonesia, Merdeka, Republika, dan Jakarta Post masing-masing berukuran setengah halaman.

Baca juga: Raffi Ahmad Digugat ke Pengadilan Setelah Disebut Langgar Prokes, Diminta Tak Keluar Rumah 30 Hari

Baca juga: Kumpul Tak Terapkan Protokol Kesehatan, Raffi Ahmad Kena Tegur, Ini Klarifikasi & Permintaan Maafnya

Raffi Ahmad minta maaf.
Raffi Ahmad minta maaf. (Instagram/raffinagita1717)

David menerangkan, dalam gugatan dengan register PN DPK-012021GV1, yang dikenakan kepada Raffi adalah gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Raffi dinilai melanggar aturan terkait protokol kesehatan seperti Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021, Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020, atau Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

David turut mendesak pemerintah untuk lebih selektif dalam memilih influencer dan memberikan pengarahan serta tugas-tugas yang jelas kepada pihak-pihak yang ditunjuk untuk menyosialisasikan program vaksinasi dan protokol kesehatan.

"Untuk saat ini sebenarnya Raffi bisa mengundurkan diri sebagai influencer program vaksinasi atau pemerintah memberhentikannya", kata pria yang juga Ketua Komunitas Konsumen Indonesia itu.

“Sangat disayangkan seorang tokoh publik dan influencer terkemuka yang sudah diberi kepercayaan oleh negara tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak-geriknya.

Apalagi Gubernur sudah memberlakukan pengetatan protokol kesehatan sejak 11 Januari kemarin sampai 25 Januari nanti," jelas David.

"Nanti dianggap, habis vaksin boleh bebas tanpa protokol, seenaknya.

Seharusnya, tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini,” pungkasnya.

Raffi minta maaf

Raffi Ahmad sebelumnya sudah meminta maaf atas tindakannya menghadiri pesta dan tidak mematuhi protokol kesehatan usai disuntik perdana vaksin Covid-19.

Ia jujur mengakui bahwa peristiwa datang ke pesta dan tidak menjaga jarak pada Rabu malam merupakan murni keteledorannya.

"Permohonan maaf dan klarifikasi terkait peristiwa tadi malam.

Di mana saya terlihat berkumpul dengan teman-teman tanpa memakai masker dan tanpa jaga jarak," ujar Raffi dalam unggahan Instagram resminya @raffinagita, Kamis (14/1/2021).

"Pertama saya minta maaf yang sebesar-besarnya kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Jokowi, S

Tanggapan Sherina

Sherina Munaf ingatkan Raffi Ahmad setelah divaksin Covid-19
Sherina Munaf ingatkan Raffi Ahmad setelah divaksin Covid-19 (Instagram @raffinagita1717 @sherinasinna)

Raffi Ahmad sudah minta maaf dan memberikan klarifikasi, Sherina kembali memberikan tanggapannya.

Penyanyi Sherina Munaf menjadi salah satu figur publik yang menegur kelalain Raffi Ahmad karena menongkrong tanpa menggunakan masker dan faceshield.

Padahal Raffi baru saja mendapat vaksin Covid-19 dari pemerintah.

Cuitan Sherina Munaf di Twitter menuai pro dan kontra.

Beberapa orang mendukungnya karena mengingatkan kelalain Raffi tapi tak sedikit pula yang menyerangnya.

Namun bintang film Petualangan Sherina ini menghargai klarifikasi dan permintaan maaf Raffi Ahmad yang diunggah di Instagram.

"Klarifikasi dari Raffi. Terima kasih! Mari makin aware protokol/guideline kesehatan yang ada, saling mengingatkan demi menekan angka penularan," tulisnya seperti dikutip Kompas.com, Kamis (14/1/2021).

Sherina Munaf juga meminta para netizen agar bisa mengingatkannya jika memang melakukan kelalaian seperti Raffi Ahmad.

"Feel free to also call me out in public if you think I’m wrong. Publik jadi bisa belajar dari kesalahan kita," sambungnya.

Selain Sherina, komika Ernest Prakasa mengaku mendapat serangan dari para penggemar Raffi Ahmad.

Alih-alih mengeluh, sutradara film Imperfect ini justru menjadikannya sebuah bahan candaan di Twitter.

"HAHHAAHHAHAHAHHAA INSTAGRAM GW DISERBU FANS RAFFI AHMAD ???????????????????????????????????????? Bukti nyata bahwa Raffi adalah sosok yang berpengaruh," tulis Ernest.

Diberitakan sebelumnya, Raffi Ahmad mendapat kecaman dan teguran dari berbagai pihak karena kelalaiannya nongkrong tanpa menggunakan masker dan faceshield di sebuah acara pada Rabu (13/1/2021) malam.

Padahal paginya suami Nagita Slavina ini baru saja mendapatkan suntik vaksin Sinovac pertama bersama Presiden Joko Widodo.

(Kompas.com/Vitorio Mantalean/Ady Prawira Riandi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Penggugat Minta Raffi Ahmad Dilarang Bepergian usai Vaksinasi Kedua dan Minta Maaf di Media Massa dan Raffi Ahmad Beri Klarifikasi, Ini Tanggapan Sherina

Sumber: Kompas.com
Tags:
Raffi AhmadvaksinCovid-19David Tobing
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved