Breaking News:

Polisi akan Gelar Perkara Pesta yang Dihadiri Raffi Ahmad, Minta Tak Bandingkan Kasus Rizieq Shihab

Bakal segera gelar perkara, polisi minta kasus Raffi Ahmad tak dibandingkan dengan kasus kerumunan Rizieq Shihab.

Editor: ninda iswara
Kolase TribunStyle.com/YouTube Sekretariat Presiden/ InstaStory Anya Geraldine
Raffi Ahmad keluyuran setelah vaksinasi dan tanpa menggunakan masker 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Terkait kasus pesta Ricard Gelael yang juga dihadiri Raffi Ahmad, polisi akan segera gelar perkara. Minta tak bandingkan dengan kasus kerumunan Rizieq Shihab.

Polisi masih mengusut kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pesta ulang tahun Ricardo Gelael yang dihadiri artis Raffi Ahmad di Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada 13 Januari 2021.

Rencananya, penyidik akan melakukan gelar perkara kasus yang ramai diperbincangkan itu di Polda Metro Jaya, Rabu (20/1/2021).

"Gelarnya (perkara) di Polda betul. Tapi gelar di (Polres Jakarta) Selatan pasti sudah, cuma gelar yang di Polda pasti besok (hari ini)," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat, Selasa (19/1/2021).

Gelar perkara itu dilakukan untuk menentukan status kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam pesta tersebut.

"Kami cuma melihat nanti gelar perkaranya bareng-bareng melihat ada nggak pidananya.

Karena itu kan di rumah pribadi sifatnya," kata Tubagus.

Selain itu, polisi juga meminta untuk tidak membandingkan acara pesta itu dengan kasus kerumunan Rizieq Shihab yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat.

Baca juga: Cita-cita Rafathar Bikin Raffi Ahmad Syok, Nagita Slavina Coba Menjelaskan, Tapi Ini yang Terjadi

Baca juga: Digugat Pasca Hadiri Pesta, Terungkap Isi Chat WA Raffi Ahmad Curhat ke Dedi Mulyadi: Apes Banget

Raffi Ahmad yang meminta maaf karena dikritik melanggar protokol kesehatan
Raffi Ahmad yang meminta maaf karena dikritik melanggar protokol kesehatan (Instagram Anya Geraldine dan Instagram Raffi Ahmad)

"Ya beda, satu kerumunan banget, yang satu di rumah.

Dari jumlah massa saja sudah beda. Jangan dibandingkan," katanya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus sebelumnya menyebutkan tidak ada pelanggaran protokol kesehatan dalam pesta yang dihadiri Raffi Ahmad setelah polisi memeriksa orang-orang yang hadir.

"Unsur pasal 93 tidak ada. Karena memang hanya 18 orang di situ masuk dengan protokol kesehatan, kita sudah periksa semua.

Ada swab antigen," ujar Yusri.

"Tiga pilar satgas sudah berangkat langsung ke kediaman saudara RG (Ricardo Gelael) sudah melihat langsung. Itu kegiatan privacy yang dilakukan 18 orang-orang terdekatnya semua," tambah dia.

Sejumlah kalangan sebelumnya mempermasalahkan Raffi yang tidak memberi contoh penerapan protokol kesehatan.

Raffi dan teman-temannya, dalam foto yang dia unggah ke media sosial, tampak tidak memakasi masker dan tidak menjaga jarak saat berada di acara itu.

Pesta itu disorot lantaran Raffi pada hari yang sama, mendapat kesempatan vaksinasi Covid-19 tahap pertama di Istana Presiden, bersama Presiden Joko Widodo.

Raffi dinilai tidak memberi contoh yang baik terkait penerapan protokol kesehatan.

Bahkan, advokat David Tobing melayangkan gugatan terhadap Raffi Ahmad ke Pengadilan Negeri Depok, Jumat (15/1/2021).

PN Depok menerima gugatan dan menjadwalkan sidang perdana pada Rabu (27/1/2020).

Baca juga: UPDATE Pesta Ricardo Gelael yang Dihadiri Raffi Ahmad, Tak Melanggar Prokes, Tamu Tak Diundang

Baca juga: BERI Syarat Berat, Nagita Slavina Persilahkan Raffi Ahmad Nikah Lagi: Agama Nggak Boleh Ditentang

Klarifikasi Raffi Ahmad terkait foto berpesta usai divaksin Covid-19
Klarifikasi Raffi Ahmad terkait foto berpesta usai divaksin Covid-19 (Instagram Raffi Ahmad dan tangkap layar Kompas TV)

Gugatan terdaftar dalam Nomor 13/ Pdt G/ 2021/ PN Dpk.

David menyayangkan sikap Raffi yang tidak menaati protokol kesehatan.

Padahal, Raffi mendapat kesempatan masuk dalam kelompok yang menerima vaksin Covid-19 tahap pertama.

“Sangat disayangkan seorang tokoh publik dan influencer terkemuka yang sudah diberi kepercayaan oleh negara, tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak-geriknya," jelas David.

Menurut David, tindakan Raffi dapat berdampak signifikan karena ia punya banyak pengikut dan penggemar.

"Nanti dianggap, habis vaksin boleh bebas tanpa protokol, seenaknya.

Seharusnya, tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini,” lanjut David.

Selain melanggar aturan, tindakan Raffi juga dinilai sudah melanggar norma kepatutan dan prinsip kehati-hatian, serta menimbulkan kerugian imateriil.

David yang juga Ketua Komunitas Konsumen Indonesia menganggap Raffi melanggar aturan terkait protokol kesehatan seperti Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021, Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020, atau Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Saya menuntut agar hakim memerintahkan Raffi tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua dan menghukum Raffi membuat permohonan maaf di tujuh media televisi dan tujuh harian surat kabar," kata David.

Raffi sudah meminta maaf atas tindakannya tersebut.

Permintaan maaf itu ditujukan kepada Presiden Jokowi, Sekretariat Presiden, Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), serta masyarakat Indonesia.

"Permohonan maaf dan klarifikasi terkait peristiwa tadi malam di mana saya terlihat berkumpul dengan teman-teman tanpa memakai masker dan tanpa jaga jarak," ujar Raffi dalam unggahan di akun resmi Instagram @raffinagita1717, Kamis (14/1/2021).

"Pertama saya minta maaf yang sebesar-besarnya kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Jokowi, Sekretariat Presiden, KPC PEN, dan juga kepada seluruh masyarakat Indonesia atas peristiwa tersebut," tuturnya.

Raffi mengakui bahwa peristiwa itu merupakan murni keteledorannya.

Dia pun mengaku salah atas tindakannya itu. (Kompas.com/Muhammad Isa Bustomi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Rabu Ini, Polisi Gelar Perkara Tentukan Status Kasus Pesta Ricardo Gelael yang Dihadiri Raffi Ahmad

Sumber: Kompas.com
Tags:
Raffi AhmadRizieq Shihabprotokol kesehatanvaksin
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved