Breaking News:

Tersandung Kasus Narkoba, Tio Pakusadewo Divonis 1 Tahun Penjara, Pertanyakan Perilaku Penyidik

Tio Pakusadewo divonis 1 tahun penjara, kuasa hukum pertanyakan perilaku penyidik.

Editor: ninda iswara
Tribunnews.com/Herudin
Tio Pakusadewo 

Kini kasus Tio Pakusadewo telah melalui pelimpahan tahap dua, yang artinya penyerahan tersangka dan bukti ke Kejaksaan.

Hal itu langsung disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Jakarta Selatan, Andhi Arhdani dikutip Kompas.com melalui kanal YouTube Cumicumi, Jumat (14/8/2020).

“Ini ada pelaksanaan tahap dua dari penyidik, pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum atas nama bapak TP dalam perkara narkotika," kata Andhi.

Terkait dengan kabar terkini kasus Tio Pakusadewo, Kompas.com telah merangkumnya sebagai berikut.

1. Tidak langsung direhabiltasi

Andhi memberikan alasan aktor berusia 56 tahun itu tak langsung direhabilitasi.

Dia berujar, karena Tio bukan pertama kalinya tersandung kasus tersebut, sehingga dari hal itulah yang menjadi pertimbangan untuk dilakukan penahanan.

“Dari hasil penanganan perkara kan yang bersangkutan juga pernah melakukan tindak pidana sebelumnya," kata Andhi.

Tio Pakusadewo Diamankan karena Narkoba, Berikut Profil Aktor yang Telah Bintangi Lebih dari 70 Film

Meski begiti ada peluang Tio Pakusadewo untuk direhabilitasi ketika menjadi tahanan Polda Metro Jaya.

“Pertimbangan Yuridis bisa jadi keluar asesmen,

tapi yang bersangkutan tetap dilakukan penahanan di Rutan, bisa jadi," ucap Andhi.

"Hasilnya (assesment) kita lihat nanti seperti apa,

tapi pasti penentuan ditahan atau direhabilitasi itu sudah diambil secara yuridis dan medis," tutur Andhi melanjutkan.

2. Segera limpahkan ke Pengadilan

Tio Pakusadewo resmi ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Tio pun bakal dititipkan 20 hari ke depan di Rutan Polda Meyro Jaya.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
Tio Pakusadewonarkobapenjara
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved