Breaking News:

9 Tahun Kecelakaan Maut Tugu Tani, 9 Orang Tewas, Afriyani Positif Narkoba, Divonis 15 Tahun Penjara

9 orang tewas dalam tragedi kecelakaan halte Tugu Tani 9 tahun silam. Tersangka Afriyani divonis 15 tahun penjara.

Editor: ninda iswara
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Terdakwa dalam kecelakaan maut di dekat Tugu Tani, Jakarta, Afriani Susanti, menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/8/2012). Dalam persidangan tersebut, Afriani divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Hari ini tepat 9 tahun tragedi kecelakaan maut Tugu Tani yang tewaskan 9 korban. Pengendara mobil bernama Afriyani positif narkoba dan kini divonis 15 tahun penjara.

Hari ini sembilan tahun lalu, tepatnya pada 22 Januari 2012, sebuah kecelakaan maut terjadi di kawasan Tugu Tani di Jalan M.I. Ridwan Rais, Gambir, Jakarta Pusat.

Sebuah mobil yang dikendarai Afriyani Susanti (29) dari arah Hotel borobudur di Lapangan Banteng oleng lalu menabrak 12 pejalan kaki di trotoar, serta merusak halte bus.

Peristiwa terjadi sekitar pukul 11.15 WIB.

Akibatnya, lima orang tewas di lokasi, empat tewas dalam perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto (RSPAD), Jakarta Pusat, dan sisanya mengalami luka-luka.

 

Tanggal 22 Januari kemudian ditetapkan sebagai Hari Pejalan Kaki Nasional untuk mengenang kejadian nahas tersebut.

Pengemudi di bawah pengaruh narkoba dan minuman keras

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto dan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nugroho Aji Wijayanto secara terpisah menegaskan Afriyani ada di bawah pengaruh narkoba dan minuman keras ketika mengemudi.

Baca juga: Widia Wati Foto Prewed Bergaun Merah Sebelum Kecelakaan, Kini Calon Suami Pilu Ditinggal Selamanya

Baca juga: Fakta Meninggalnya Chacha Sherly karena Kecelakaan, Cita Citata Ungkap Tindakan Pihak RS ke Mendiang

Sejumlah warga berdatangan untuk melihat lokasi kejadian kecelakaan maut di halte bus Tugu Tani, Jalan Ridwan Rais, Gambir, Jakarta, Selasa (24/1/2012). Di lokasi tersebut mobil Daihatsu Xenia bernopol B 2478 WI yang dikendarai oleh tersangka Afriyani Susanti menabrak 12 orang pada 22 Januari 2012 dan mengakibatkan 9 orang tewas dan tiga lainnya terluka.
Sejumlah warga berdatangan untuk melihat lokasi kejadian kecelakaan maut di halte bus Tugu Tani, Jalan Ridwan Rais, Gambir, Jakarta, Selasa (24/1/2012). Di lokasi tersebut mobil Daihatsu Xenia bernopol B 2478 WI yang dikendarai oleh tersangka Afriyani Susanti menabrak 12 orang pada 22 Januari 2012 dan mengakibatkan 9 orang tewas dan tiga lainnya terluka. (BANAR FIL ARDHI)

Selain Afriyani, mobil Daihatsu Xenia bernomor polisi B 2479 XI tersebut dinaiki oleh tiga penumpang lain, yakni Adistina Putri (25), Ari Sendi (34), dan Deni Mulyana (30).

"Keempat orang itu saat pemeriksaan memberikan keterangan berbelit-belit.

Mengaku rem mobilnya blong, setelah kami cek, remnya ternyata tidak blong.

Pengakuan bahwa mereka minum minuman keras baru diakui pagi tadi," papar Rikwanto, seperti dilansir harian Kompas.

Sementara itu, Nugroho mengungkapkan bahwa hasil tes urin Apriyani dan tiga orang rekannya mengandung metamfetamin.

Unsur ini bisa ditemukan pada ekstasi dan sabu, imbuhnya.

Nugroho menambahkan, dari pemeriksaan terhadap keempat orang tersebut, mereka mengaku meminum minuman beralkohol, yakni Whisky dan bir.

Kemudian masing-masing menelan setengah butir ekstasi pada malam sebelum kejadian.

"Tersangka Afriyani atau sopir Xenia itu menjadi hilang kendali diri dalam mengemudi, lebih disebabkan mabuk minuman keras, bukan karena ekstasinya," ujar Nugroho.

Baca juga: TRAGIS, 4 Artis Ini Meninggal di Usia Muda Akibat Kecelakaan, Nike Ardilla hingga Chacha Sherly

Baca juga: Alami Kecelakaan, Eks Anggota Trio Macan Luka Berat Sampai Masuk ICU, Manajer Ungkap Kondisi Terbaru

Kronologi

Menurut Nugroho, pada malam sebelum terjadi kecelakaan, Afriyani bersama ketiga rekannya tersebut menghadiri pesta pernikahan kolega mereka di Hotel Borobudur.

Seusai menghadiri pesta pernikahan tersebut, mereka kemudian pergi ke sebuah kafe di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, lalu dilanjutkan ke diskotek di Hayam Wuruk, Jakarta Barat.

"Kecelakaan lalu lintas itu terjadi ketika mereka berencana menuju kafe di Kemang lagi karena salah seorang dari mereka meninggalkan mobilnya di tempat parkir kafe itu," tutur Nugroho.

Keempatnya dijerat pasal berlapis, Pasal 112 jo Pasal 132 sub Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Afriyani juga melanggar tiga pasal dalam UU Lalu Lintas, yakni Pasal 283 mengenai mengemudikan kendaraan bermotor secara tidak wajar, Pasal 287 Ayat 5 tentang pelanggaran batas kecepatan berkendara.

Pasal lainnya yakni Pasal 310 Ayat 1 sampai 4 tentang orang atau kendaraan yang mengakibatkan kecelakaan atau kerusakan.

"Ancaman hukumannya antara lain hukuman penjara selama enam tahun," ujar Rikwanto secara terpisah.

Baca juga: KRONOLOGI Chacha Sherly Eks Trio Macan Kecelakaan di Tol Solo-Semarang, Berawal Truk Hilang Kendali

Baca juga: Demi Konten, 8 Remaja di Bali Buat Prank Pocong & Sebabkan Kecelakaan Truk, Berikut Kronologinya!

Hukuman bagi Afriyani

Terdakwa penabrak pejalan kaki hingga tewas, Afriani Susanti, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Jakarta Pusat, Kamis (26/4/2012). Afriani diancam pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara dan dia juga dijerjat Pasal 311 UU Lalu lintas dan Jalan Raya tentang kesengajaan membuat kematian orang dalam berlalu lintas dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Terdakwa penabrak pejalan kaki hingga tewas, Afriani Susanti, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Jakarta Pusat, Kamis (26/4/2012). Afriani diancam pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara dan dia juga dijerjat Pasal 311 UU Lalu lintas dan Jalan Raya tentang kesengajaan membuat kematian orang dalam berlalu lintas dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Afriyani dijatuhi vonis hukuman 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/8/2012).

Ia terbukti melanggar Pasal 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Terdakwa Afriyani Susanti terbukti bersalah melakukan tindakan pidana dengan mengemudikan kendaraan dengan cara atau dalam keadaan yang membahayakan bagi nyawa orang lain," ujar Ketua Majelis Hakim Antonius Widyanto.

Dari catatan polisi, kecepatan kendaraan di lokasi kejadian lebih dari 90 kilometer per jam.

Mobil yang dikendari Afriyani menabrak trotoar dan pejalan kaki yang tengah melintas di trotoar.

Dua rekaman kamera pengintai (CCTV) dari dua gedung di sekitar lokasi kejadian juga diajukan sebagai barang bukti.

Salah satu fakta persidangan yang dihadirkan adalah tes urine Afriyani yang positif mengandung narkoba.

Ia mengonsumsi seperempat tablet narkoba jenis inex sebelum mengemudi.

Sementara itu pada 19 Desember 2012, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhi vonis empat tahun penjara terhadap Afriyani terkait penggunaan narkotika tersebut.

Ia terbukti melanggar Pasal 127 Ayat 1A UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penggunaan Narkoba.

Sementara itu, ketiga rekan Afriyani lainnya yang juga kedapatan menggunakan narkoba dijerat dengan pasal yang sama.

Namun, mereka hanya divonis dua tahun penjara dikurangi masa tahanan. (Kompas.com/Ivany Atina Arbi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sejarah Hari Ini: Kecelakaan Maut Tugu Tani yang Renggut 9 Nyawa Pejalan Kaki

Sumber: Kompas.com
Tags:
kecelakaanTugu TaninarkobaAfriyani Susanti
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved