Breaking News:

Fakta Kasus Raffi Ahmad, Akhirnya Dihentikan, Kurangnya Alat Bukti hingga Tak Ada Unsur Pidana

Berikut fakta baru kasus Raffi Ahmad yang akhirnya dihentikan. Polisi ungkap alasannya.

Editor: ninda iswara
InstaStory @anyageraldine/Instagram@raffinagita1717
Polisi hentikan penyelidikan kasus Raffi Ahmad yang diduga langgar protokol kesehatan. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kasus pesta Ricardo Gelael yang dihadiri Raffi Ahmad akhirnya dihentikan. Polisi tak temukan unsur pidana hingga kurangnya alat bukti, berikut faktanya!

Pembawa acara Raffi Ahmad menjadi perbincangan seusai menerima vaksin Covid-19 perdana di Indonesia, bersama Presiden Joko Widodo, Rabu (13/1/2021).

Namun dia kemudian dikecam pada malam harinya setelah sebuah foto beredar di media sosial yang menunjukkan menghadiri sebuah acara yang diduga tidak menerapkan protokol kesehatan.

Foto yang diunggah kali pertama oleh Anya Geraldine dalam akun Instagram-nya itu memperlihatkan mereka tidak mengenakan masker dan menjaga jarak.

Kepolisian pun menyelidikinya karena ada dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Polisi juga telah melakukan gelar perkara pada Rabu (20/1/2020) dan mengumumkan hasilnya.

Kasus dihentikan

Baca juga: Sempat Bikin Heboh, Polisi Stop Penyelidikan Pesta Raffi Ahmad, Simak Fakta-faktanya

Baca juga: Sempat Viral, Kasus Raffi Ahmad Hadiri Pesta Usai Divaksin Covid-19 Kini Dihentikan, Ini Kata Polisi

Klarifikasi Raffi Ahmad terkait foto berpesta usai divaksin Covid-19
Klarifikasi Raffi Ahmad terkait foto berpesta usai divaksin Covid-19 (Instagram Raffi Ahmad dan tangkap layar Kompas TV)

Berdasarkan hasil gelar perkara, kasus dugaan protokol kesehatan pesta ulang tahun yang dihadiri Raffi Ahmad itu dihentikan.

Sebab, acara pesta ulang tahun itu tidak ditemukan pelanggaran protokol kesehatan dan ditentukan berdasarkan Pasal 84 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

"Sehingga hasil gelar perkara tersebut karena tidak terpenuhinya persangkaan pasal, tidak cukup dua alat bukti sesuai pasal 184 di KUHAP, sehingga dilakukan penghentian penyelidikan di sini," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (21/1/2021).

Alasan pemberhentian

Yusri mengatakan acara tersebut diselenggarakan di rumah milik Ricardo Gelael dengan luas 4.000 meter persegi di kawasan Mampang, Jakarta Selatan.

Sementara, kata Yusri, acara ini digelar di hall basket rumah tersebut dan memiliki luas 30x20 meter persegi.

Kemudian, orang yang hadir berjumlah 18 orang, termasuk Raffi Ahmad, istrinya Nagita Slavina, Anya Geraldine, dan Gading Marten.

Baca juga: GEGER Kasus Raffi Ahmad Diduga Langgar Prokes, Polisi Hentikan Penyelidikan: Alat Bukti Tak Cukup

Baca juga: Usai Lakukan Gelar Perkara, Polisi Hentikan Kasus Pelanggaran Prokes Raffi Ahmad: Tidak Terbukti

Semuanya hadir tanpa undangan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Tags:
Raffi Ahmadprotokol kesehatanpolisi
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved