Fakta Kasus Raffi Ahmad, Akhirnya Dihentikan, Kurangnya Alat Bukti hingga Tak Ada Unsur Pidana
Berikut fakta baru kasus Raffi Ahmad yang akhirnya dihentikan. Polisi ungkap alasannya.
Editor: ninda iswara
"(Dalam acara tersebut) dilakukan tes suhu juga dilakukan swab antigen. Dari ke-18 orang tersebut semuanya hasilnya negatif," kata Yusri.
Yusri mengatakan, sesuai Pasal 93 juncto Pasal 9 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, perkara itu tidak memenuhi unsur pidana.
Dengan begitu, polisi menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3) atas perkara tersebut.

Polisi minta kasus Raffi Ahmad tak dibandingkan dengan kasus Rizieq Shihab
Polisi masih mengusut kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pesta ulang tahun Ricardo Gelael yang dihadiri artis Raffi Ahmad di Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada 13 Januari 2021.
Rencananya, penyidik akan melakukan gelar perkara kasus yang ramai diperbincangkan itu di Polda Metro Jaya, Rabu (20/1/2021).
"Gelarnya (perkara) di Polda betul. Tapi gelar di (Polres Jakarta) Selatan pasti sudah, cuma gelar yang di Polda pasti besok (hari ini)," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat, Selasa (19/1/2021).
Gelar perkara itu dilakukan untuk menentukan status kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam pesta tersebut.
"Kami cuma melihat nanti gelar perkaranya bareng-bareng melihat ada nggak pidananya.
Karena itu kan di rumah pribadi sifatnya," kata Tubagus.
Selain itu, polisi juga meminta untuk tidak membandingkan acara pesta itu dengan kasus kerumunan Rizieq Shihab yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat.
Baca juga: Cita-cita Rafathar Bikin Raffi Ahmad Syok, Nagita Slavina Coba Menjelaskan, Tapi Ini yang Terjadi
Baca juga: Digugat Pasca Hadiri Pesta, Terungkap Isi Chat WA Raffi Ahmad Curhat ke Dedi Mulyadi: Apes Banget

"Ya beda, satu kerumunan banget, yang satu di rumah.
Dari jumlah massa saja sudah beda. Jangan dibandingkan," katanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus sebelumnya menyebutkan tidak ada pelanggaran protokol kesehatan dalam pesta yang dihadiri Raffi Ahmad setelah polisi memeriksa orang-orang yang hadir.
"Unsur pasal 93 tidak ada. Karena memang hanya 18 orang di situ masuk dengan protokol kesehatan, kita sudah periksa semua.