Penanganan Covid
Perpanjangan PSBB di DKI Jakarta, Terdapat 2 Aturan yang Dilonggarkan Terkait Restoran dan Mall
PSBB di DKI Jakarta diperpanjang, ini dua aturan yang dilonggarkan dibanding aturan terdahulu
Editor: Talitha Desena
Kegiatan peribadatan di seluruh tempat ibadah di Jakarta harus menerapkan batasan 50 persen dari 100 persen kapasitas tempat ibadah.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 22 dan 23 Pergub 3 Tahun 2021.
6. Kegiatan di fasilitas pelayanan kesehatan
Kegiatan di fasilitas kesehatan tidak ada pembatasan, kegiatan di tempat ini tetap beroperasi 100 persen.
7. Kegiatan pada area publik dan tempat lain yang dapat menimbulkan kerumunan masa tak diperbolehkan. Aturan tertuang dalam Pasal 33 dan 34 Pergub 3 Tahun 2021.
8. Kegiatan pada moda transportasi
Aturan pembatasan hanya pada angkutan umum dan tidak berpatok untuk angkutan kendaraan pribadi.
Angkutan umum massal, taksi baik konvensional maupun online dan kendaraan rental wajib menerapkan maksimal mengangkut penumpang 50 persen dari kapasitas.
Untuk ojek online dan pangkalan boleh mengangkut penumpang 100 persen dari kapasitasnya.
(Tribunnews.com/Kompas/Singgih Wiryono)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ada 2 Aturan yang Dilonggarkan Selama Perpanjangan PSBB di DKI Jakarta, Apa Saja
Catatan Redaksi:
Bersama-kita lawan virus corona. Tribunnews.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).