Breaking News:

Vanessa Angel Ungkap Kehidupan di Penjara, Kepala Lapas Menangis Saat Dirinya Bebas, 'Aduh Kasihan'

Vanessa Angel mengaku dirinya bergaul dengan baik saat di penjara, bahkan Kepala Lapas sedih saat istri Bibi Ardiansyah ini bebas

Editor: Talitha Desena
Dok. Humas Polres Jakarta Barat via Kompas
Vanessa Angel 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Vanessa Angel mengenang masa-masa ketika dipenjara karena kasus narkoba.

Artis peran Vanessa Angel mengaku banyak melewati pengalaman mengharukan ketika menjalani hukuman penjara di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Menurut Vanessa, Kepala Lapas Pondok Bambu bahkan merasa sedih ketika Vanessa akhirnya pulang.

"Waktu aku dapat asimilasi, Bu Kalapasnya nangis aku pulang," kata Vanessa seperti dikutip Kompas.com dari video Andhika Ussy Official, Selasa (26/1/2021).

Vanessa Angel rupanya meninggalkan kesan mendalam ketika menjadi penghuni Rutan Pondok Bambu.

Tindakan positifnya selama di sana mendapat pengakuan dari para penghuni bahkan Ketua Lapas.

"Dia (Bu Kalapas) nangis. 'Aduh, kasihan anak ini. Sebenarnya ibu masih pengin kamu di sini'," kenang Vanessa.

Seperti diketahui, Vanessa Angel terpaksa harus merasakan hidup di balik jeruji besi karena kasus penyalahgunaan narkoba.

Baca juga: Bibi Ardiansyah Cuma Punya Rp 38.000 Jelang Vanessa Angel Lahiran, Sampai Cari RS yang Mau Endorse

Baca juga: Tak Rasakan Gejala & Mengaku Tak KB, Vanessa Angel Siap Punya Anak Lagi, Bibi Ardiansyah Bersyukur

Vanessa Angel menangis masa lalunya terjerat prostitusi diungkit
Vanessa Angel (YouTube The Hermansyah A6)

Vanessa Angel divonis hukuman tiga bulan penjara.

Ia mendapat asimilasi Covid-19 sehingga hanya menghabiskan masa tahanan selama dua bulan.

 Fakta-fakta Vanessa Angel Menerima Asimilasi Covid-19

Terdakwa kasus penyalahgunaan obat golongan psikotropika Vanesza Adzania alias Vanessa Angel memberi salam usai mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (31/8/2020). Vanessa Angel didakwa atas kepemilikan psikotropika golongan IV yaitu 20 pil xanax.
Terdakwa kasus penyalahgunaan obat golongan psikotropika Vanesza Adzania alias Vanessa Angel memberi salam usai mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (31/8/2020). Vanessa Angel didakwa atas kepemilikan psikotropika golongan IV yaitu 20 pil xanax. (TribunNewsmaker.com Kolase/ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

Dipenjara karena kasus narkoba, Vanessa Angel kini jadi tahanan rumah usai mendapat asimilasi Covid-19.

Kini, istri Bibi Ardiansyah ini menghabiskan masa tahanan di rumah bersama keluarganya.

Vanessa Angel telah keluar dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur sejak Jumat (18/12/2020).

Asimilasi Covid-19 yang diterima Vanessa Angel tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020.

Tentang syarat pemberian asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka pengcegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Setelah mendapat asimilasi, Vanessa Angel kini menjalani hukuman dari rumah atau menjadi tahanan rumah.

Meski kini di rumah, a belum benar-benar bebas dari jeratan hukum.

Vanessa Angel wajib mengikuti aturan-aturan yang diterapkan sebagai tahanan rumah.

Apa saja aturan-aturan tersebut?

Kompas.com merangkum beberapa fakta Vanessa Angel yang mendapat asimilasi covid-19.

1. Jadi tahanan rumah

Vanessa Angel meninggalkan Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur sejak Jumat kemarin. Saat ini Angel menjalani hukuman dari rumah atau menjadi tahanan rumah.

Hal itu disampaikan oleh Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkum HAM, Rika Aprianti.

"Jadi bukan bebas, dia menjalankan asimilasi di rumah dengan dasar Permenkumham 10/20, pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Lapas dan Rutan.

Jadi dia masih menjalankan (hukuman) tapi di luar, dia cuma masih di rumah,” kata Rika saat dihubungi wartawan, Jumat.

2. Wajib mengikuti bimbingan online

Setelah mendapatkan asimilasi Covid-19, Vanessa Angel wajib mengikuti bimbingan online dari rumah.

"Syaratnya sama, wajib bimbingan, tentunya di Covid-19 ini dia wajib bimbingannya melalui online. Yang membimbing atau di bawah bimbingan dan pengawasan dari balai pemasyarakatan,” ucap Rika.

Selama menjalani tahanan rumah, istri Bibi Ardiansyah ini tidak diperkenankan melakukan tindak kejahatan lain.

"Selama masa itu tidak boleh melakukan pelanggaran, apalagi tindak pidana. Kalau sampai terjadi pelanggaran asimilasinya dicabut, kalau melakukan pelanggaran pidana tentunya akan ada pidana yang baru,” ungkap Rika.

3. Tak boleh bepergian

Selain itu, selama menjadi tahanan rumah Vanessa Angel juga tak diperkenankan untuk bepergian.

Selebihnya Vanessa Angel baru akan bebas murni pada tahun depan.

"Iya betul, harus di rumah saja (Vanessa Angel)” ujar Rika.

Untuk diketahui, sebelumnya Vanessa Angel ditahan di Lapas Pondok Bambu sejak Rabu, 18 November 2020 karena kasus narkoba.

Adapun, majelis hakim Pengadilan (PN) Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis terhadap Vanessa Angel dengan hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta.

(Kompas.com/Ady Prawira Riandi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cerita Vanessa Angel Keluar Penjara dan Kepala Lapas Menangis" dan Vanessa Angel Dapat Asimilasi Covid-19, Pulang ke Rumah, tapi Wajib Ikut Bimbingan Online

 
Sumber: Kompas.com
Tags:
Vanessa AngelBibi Ardiansyahpenjara
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved