Kecelakaan Maut, Bocah Asal Klaten Setir Mobil Tabrak 8 Motor Hingga 1 Orang Tewas, Ini Kronologinya
Bocah usia 14 tahun asal Klaten dijadikan tersangka setelah menabrak 8 motor hingga tewaskan satu orang.
Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kecelakaan maut terjadi di daerah Bantul, Yogyakarta.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan bocah berusia 14 tahun sebagai tersangka.
Pelaku telah menabrak 8 motor hingga menyebabkan 1 orang tewas, berikut kronologinya.
EHS, remaja 14 tahun yang mengendarai mobil dan menabrak sejumlah motor di Bantul hingga membuat 1 orang meninggal dunia, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kanit Laka Lantas Satlantas Polres Bantul, Iptu Maryana, mengatakan penetapan EHS sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara.
Dari gelar perkara itu, terbukti ada unsur kelalaian hingga akhirnya terjadi kecelakaan.

"Untuk anak tersebut sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Tapi karena masih di bawah umur sering kita sebut anak yang berhadapan dengan hukum (ABH)," katanya, Minggu (31/1/2021), seperti dikutip dari Kompas.com.
Akibat perbuatannya, EHS dijerat Pasal 310 ayat 4 dan 2 Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
Dalam pemeriksaan terhadap EHS, polisi berpedoman pada UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.