Breaking News:

10 Langkah Daftar SIM Online & Perpanjangan Cukup di Rumah Saja Klik Link Ini, Tak Perlu Antre Lagi

Untuk mengurangi antrean perpanjangan maupun pembuatan SIM baru, masyarakat kini bisa melakukan pendaftaran SIM secara online.

octa saputra/Otofemale.id
Ilustrasi cara mengurus SIM hilang tanpa fotokopian 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Cara registrasi pembuatan SIM secara online, buat baru hingga perpanjangan mudah di rumah saja.

Untuk mengurangi antrean perpanjangan maupun pembuatan SIM baru, masyarakat kini bisa melakukan pendaftaran SIM secara online.

Adapun berikut ini langkah-langkahnya.

Di tengah pandemi Covid-19 masyarakat diimbau untuk sebisa mungkin menghindari kerumunan massa yang bisa menimbulkan penularan virus Corona.

Adanya keperluan yang bisa dilakukan secara daring sebaiknya dimaksimalkan untuk menghindari melakukan kegiatan di luar rumah yang tentunya lebih berisiko.

Seperti halnya melakukan pendaftaran pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru atau pun perpanjangan, khususnya SIM A dan C.

20 Menit Pandangan Kabur karena Lumpur Dasar Laut, Temukan Korban Sriwijaya Air, Tertera Nama di SIM

INGAT! Masa Berlaku SIM Tak Lagi Sesuai Tanggal Lahir, Kini Perpanjangan Sesuai Tanggal Pembuatan

Dengan adanya kemajuan teknologi, pendaftaran SIM ini tidak harus datang ke kantor Satpas SIM tetapi bisa dilakukan dari rumah.

Dilansir dari Korlantas.Polri.go.id, pendaftaran SIM secara online bisa dilakukan dengan membuka sites resmi //sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/.

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)(Kompas.com/Oik Yusuf)

HALAMAN 2 >>>>

Tags:
cara daftar SIM onlineSIMcara perpanjangan SIM online
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved