Breaking News:

Kena PHK? Ini Cara Dapat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Simak Syarat & Besaran Bantuannya!

Pemerintah akan memberikan perlindungan terhadap pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) melalui Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

Shutterstock
Ilustrasi uang Bantuan 

Nantinya peserta akan mendapatkan manfaat selama 6 bulan jika terkena PHK. 

Besaran manfaat yang akan diterima sebesar 45% dari upah selama 3 bulan, dan 25% pada bulan berikutnya.

Kriteria Penerima

Penyelenggara program JKP adalah BPJS Ketenagakerjaan yang berkaitan dengan cash benefit dan Kementerian Ketenagakerjaan yang berkaitan dengan pelatihan dan mencari kerja.

Kriteria PHK yang dimaksud agar dapat mendapat program JKP adalah karena alasan penggabungan/perampingan/efisiensi perubahan status kepemilikan perusahaan.

Kemudian, karena alasan kerugian, tutup, dan pailit serta melakukan kesalahan terhadap pekerja.

“Ini kriteria PHK yang akan mendapatkan JKP,” kata Ida dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Senin (18/1).

Ida menyebut, program JKP dikecualikan bagi PKWT, pensiun, meninggal dan cacat total.

Eligibilitas atau ketentuan minimal masa kepesertaan adalah 24 bulan.

Masa iuran 12 bulan dan membayar iuran berturut-turut selama enam bulan.

Manfaat diberikan selama paling lama enam bulan dengan presentase tertentu dari upah dilaporkan atau rata-rata upah nasional.

"Sumber iurannya dari rekomposisi iuran JKK,

modal awal dan iuran pemerintah,” ucap Ida.

Ida mengatakan, pelaksanaan program JKP di Indonesia akan sama dengan implementasi JKP yang telah dilakukan Malaysia.

Yakni ada employment benefit, employment services, dan vocational training.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Tags:
PHKbantuanBPJSpandemikaryawanJaminan Kehilangan PekerjaanJKPIda Fauziyah
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved