Breaking News:

Kena PHK? Ini Cara Dapat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Simak Syarat & Besaran Bantuannya!

Pemerintah akan memberikan perlindungan terhadap pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) melalui Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

Shutterstock
Ilustrasi uang Bantuan 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Inilah deretan syarat hingga besaran bantuan bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Pemerintah akan memberikan perlindungan terhadap pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) melalui Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

Adapun syarat pekerja mendapatkan JKP yakni harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Pemberi kerja atau perusahaan harus mendaftarkan pekerjanya jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

Menaker mengatakan, bila terdapat perusahaan atau pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya, maka ada sanksi yang akan dikenakan. 

Sanksi tertulis dalam PP Nomor 86 Tahun 2013.

"Terkait dengan sanksi, sesuai PP Nomor 86 Tahun 2013,

pemberi kerja yang tidak mendaftarkan dirinya dan pekerjanya dalam program jaminan sosial dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda,

dan/atau tidak mendapat pelayanan publilk tertentu," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (11/2/2021). 

Baca juga: VIRAL Petugas Malah Karaoke saat Korban Banjir Pekalongan Minta Bantuan, Kadinas Sebut Lepas Penat

Baca juga: Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta Tak Lanjut di Tahun 2021, Diganti Bantuan Rp 3,5 Juta, Simak Cara Dapatnya

Ida menyebutkan bahwa untuk implementasi JKP tersebut, pemerintah telah mengalokasikan modal awal sebesar Rp 6 triliun di APBN 2021 ini. 

"Untuk modal awal, sesuai mandat UU Cipta Kerja,

modal awal program JKP yang bersumber dari APBN sebesar Rp 6 triliun," ujarnya. 

Sebagaimana diketahui, program JKP merupakan program baru yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Program tersebut akan diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan. 

JKP ini akan menjadi tanggungan pemerintah membayarkan iuran ke BPJS Ketenagakerjaan.

Nantinya peserta akan mendapatkan manfaat selama 6 bulan jika terkena PHK. 

Besaran manfaat yang akan diterima sebesar 45% dari upah selama 3 bulan, dan 25% pada bulan berikutnya.

Kriteria Penerima

Penyelenggara program JKP adalah BPJS Ketenagakerjaan yang berkaitan dengan cash benefit dan Kementerian Ketenagakerjaan yang berkaitan dengan pelatihan dan mencari kerja.

Kriteria PHK yang dimaksud agar dapat mendapat program JKP adalah karena alasan penggabungan/perampingan/efisiensi perubahan status kepemilikan perusahaan.

Kemudian, karena alasan kerugian, tutup, dan pailit serta melakukan kesalahan terhadap pekerja.

“Ini kriteria PHK yang akan mendapatkan JKP,” kata Ida dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Senin (18/1).

Ida menyebut, program JKP dikecualikan bagi PKWT, pensiun, meninggal dan cacat total.

Eligibilitas atau ketentuan minimal masa kepesertaan adalah 24 bulan.

Masa iuran 12 bulan dan membayar iuran berturut-turut selama enam bulan.

Manfaat diberikan selama paling lama enam bulan dengan presentase tertentu dari upah dilaporkan atau rata-rata upah nasional.

"Sumber iurannya dari rekomposisi iuran JKK,

modal awal dan iuran pemerintah,” ucap Ida.

Ida mengatakan, pelaksanaan program JKP di Indonesia akan sama dengan implementasi JKP yang telah dilakukan Malaysia.

Yakni ada employment benefit, employment services, dan vocational training.

Durasi manfaatnya selama enam bulan.

Ia menyebut, sudah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait penyusunan RPP tentang JKP.

Terutama dengan kementerian keuangan dan sekarang sedang dalam proses finalisasi.

Pembahasan draf RPP tentang JKP bersama tripartit juga akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

“Ini baru draf karena kami dalam proses penyusunan RPP nya,” ujar Ida.

(Kompas/ Kontan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pekerja Bisa Dapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Ini Syaratnya

Kontan dengan judul: Kemenaker beberkan kriteria PHK yang mendapat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Sumber: Kompas.com
Tags:
PHKbantuanBPJSpandemikaryawanJaminan Kehilangan PekerjaanJKPIda Fauziyah
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved