Penanganan Covid
Penjelasan Kemenkes soal Vaksin untuk Penyintas Covid-19, Ini Syarat dan Ketentuannya
Soal vaksinasi untuk penyintas Covid-19, begini penjelasan dari Kemenkes.
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Juru bicara vaksinasi dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, saat ini pemerintah masih memprioritaskan tenaga kesehatan dan petugas pelayanan publik untuk vaksinasi Covid-19.
Diketahui, Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/11/368/2021 mengenai pelaksanaan vaksinasi Covid-19 pada kelompok lansia, komorbid dan penyintas Covid-19 serta sasaran tunda.
"Semuanya masih dalam tahapan dan penjadwalan yang sama. Tenaga kesehatan dan petugas pelayanan publik masih jadi yang diprioritaskan pemerintah," ujar Nadia saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Jumat (12/2/2021).
Meski diperbolehkan turut menerima suntikan vaksin Covid-19 Nadia mengatakan, kelompok lansia, komorbid dan penyintas Covid-19 serta sasaran tunda harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Berikut surat edaran lengkap yang dikutip Tribunnews.com di Jakarta, Jumat (12/2/2021), terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19 pada kelompok lansia, komorbid dan penyintas Covid-19 serta sasaran tunda.
1. Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional telah menyampaikan kajian bahwa vaksinasi Covid-19 dapat diberikan pada kelompok usia 60 tahun ke atas, komorbid, penyintas Covid-19 dan ibu menyusui dengan terlebih dahulu dilakukan anamnesa tambahan.
2. Pelaksanaan pemberian vaksinasi mengikuti petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Baca juga: Kata Pakar soal Vaksin, Meringankan Dampak Varian Baru Covid-19, Penyakit Berat Hanya Menjadi Pilek
Baca juga: Vaksinasi Covid-19, Jokowi Tegaskan Proses Dilakukan Secara Klaster, Bukan Perorangan
Untuk kelompok lansia, pemberian vaksinasi pada kelompok usia 60 tahun ke atas diberikan dua dosis dengan interval pemberian 28 hari (0 dan 28).
Kemudian pada kelompok komorbid, dimana individu memiliki hipertensi dapat divaksinasi kecuali jika tekanan darahnya di atas 180/110 MmHg, dan pengukuran tekanan darah sebaiknya dilakukan sebelum meja skrining.
Lalu pada individu dengan diabetes dapat divaksinasi sepanjang belum ada komplikasi akut dan penyintas kanker dapat tetap diberikan vaksin.
Penyintas COVID-19 jika sudah lebih dari tiga bulan. Serta ibu menyusui dapat diberikan vaksinasi .
3. Kementerian Kesehatan meminta daerah untuk melakukan pengkinian aplikasi PCare dalam rangka fasilitasi pembaharuan skrining dan registrasi ulang pada sasaran tunda.
4. Diharapkan seluruh pos pelayanan vaksinasi harus dilengkapi kit anafilaksis dan berada di bawah tanggung jawab Puskemas atau rumah sakit.
5. Seluruh sasaran tunda akan di berikan informasi agar datang kembali ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk memperoleh vaksinasi.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penyintas Boleh Divaksin Covid-19? Ini Penjelasan Kemenkes
Jokowi Sebut Indonesia Termasuk Negara yang Beruntung dalam Hadapi Pandemi, dari Awal Sudah Bergerak |
![]() |
---|
Update Terbaru Vaksin Merah Putih, Diharapkan Bisa Diproduksi Secara Massal pada Kuartal I 2021 |
![]() |
---|
Penjelasan Ahli Soal Vaksin Nusantara Gagasan Mantan Menkes Terawan, Berharap Tak Ada Klaim Dini |
![]() |
---|
Klaim Punya Cara untuk Mempercepat Proses Vaksinasi Covid-19, Pemprov Jateng Jabarkan Strateginya |
![]() |
---|
Disuntik Vaksin Covid-19, Ini Kemungkinan Reaksi yang Ditimbulkan, Berikut Cara Penanganannya |
![]() |
---|