Breaking News:

Pemerintah Tetapkan Industri Miras Kategori Usaha Terbuka, Wakil Ketua MUI: 'Bangsa Kehilangan Arah'

Wakil Ketua MUI, Anwar Abbas, mengaku kecewa setelah pemerintah tetapkan industri miras sebagai kategori usaha terbuka.

Editor: Irsan Yamananda
Tribunnews.com/Larasati Dyah Utami
Anwar Abbas 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pemerintah menetapkan industri minuman keras (miras) sebagai kategori usaha terbuka.

Mengenai hal ini, Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengaku kecewa.

Berikut pernyataan lengkapnya.

Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas kecewa dengan kebijakan pemerintah yang menetapkan industri minuman keras yang masuk kategori usaha terbuka

"Ini jelas-jelas tampak lebih mengedepankan pertimbangan dan kepentingan pengusaha dari pada kepentingan rakyat," katanya dalam keterangan yang diterima, Kamis (25/2/2021).

Anwar melihat dengan adanya kebijakan ini tampak sekali bahwa bangsa Indonesia ini dilihat dan diposisikan oleh pemerintah serta dunia usaha sebagai objek yang bisa dieksploitasi bagi kepentingan mendapatkan keuntungan atau profit yang sebesar-besarnya.

Baca juga: Penembakan 4 Orang di Kafe Cengkareng: 3 Meninggal Termasuk TNI, Pelaku Oknum Polisi Diduga Mabuk

Baca juga: Kronologi Bayi 4 Bulan Dicekoki Miras oleh Paman, Campur Bir & Minuman Berenergi karena Nangis

Ilustrasi
Ilustrasi (TribunJabar/ Taufik Ismail)

"Bukannya pembangunan dan dunia usaha itu yang harus dilihat sebagai medium untuk menciptakan sebesar-besar kebaikan dan kemashlahatan serta kesejahteraan bagi rakyat dan masyarakat luas," katanya.

"Dengan kehadiran kebijakan ini, saya melihat bangsa ini sekarang seperti bangsa yang telah kehilangan arah."

"Karena tidak lagi jelas oleh kita apa yang menjadi pegangan bagi pemerintah dalam mengelola negara ini," tambah Anwar.

Semestinya, dikatakan Anwar, pemerintah tidak memberi izin bagi usaha-usaha yang akan merugikan dan merusak.

HALAMAN SELANJUTNYA ============>

Tags:
Anwar AbbasMUIMajelis Ulama Indonesia
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved