Keadilan Artidjo Alkotsar dalam Kenangan, Hukuman Bonus bagi Koruptor, Bebaskan Office Boy 'Boneka'
Mantan Hakim Agung yang dikenal dengan keadilan dan kejujurannya ini kini meninggalkan kenangan yang bisa dijadikan teladan.
Editor: Salma Fenty Irlanda
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Wafatnya Artidjo Alkotsar karena sakit yang dideritanya membuat publik berduka.
Mantan Hakim Agung yang dikenal dengan keadilan dan kejujurannya ini kini meninggalkan kenangan yang bisa dijadikan teladan.
Banyak kasus yang membuktikan keadilan Artidjo Alkotsar selama menjabat sebagai Hakim Agung.
Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar terkenal sebagai hakim yang kerap memberi bonus hukuman kepada para koruptor yang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dengan tujuan meringankan hukuman.
Alih-alih hukuman mereka dikurangi, Artidjo justru mengganjar mereka dengan hukuman yang lebih berat dibandingkan putusan pertama dan putusan banding.
Karena itu, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjuluki almarhum Artidjo sebagai algojonya para koruptor.
Kendati demikian tak semua terdakwa kasus korupsi divonis dengan hukuman yang lebih berat oleh Artidjo.
Baca juga: Daftar Harta Kekayaan 5 Dewan Pengawas KPK, Harjono Terkaya Capai 13 Milyar, Artidjo Cuma 181 Juta!
Baca juga: Artidjo Alkotsar, Dewas KPK Termiskin yang Paling Ditakuti Koruptor, Total Harta Tak Sampai 200 Juta
Salah seorang terdakwa kasus korupsi justru divonis bebas oleh Artidjo. Terdakwa yang divonis bebas oleh Artidjo ialah seorang office boy yang bernama Hendra Saputra.
Hendra merupakan terdakwa dalam kasus korupsi proyek videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM).
Putusan bebasnya Hendra diambil oleh majelis hakim yang terdiri dari Artidjo Alkostar, Krisna Harahap dan MS Lumme pada Rabu (20/1/2016).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/mantan-hakim-agung-artidjo-alkostar.jpg)