AKHIRNYA Istana Angkat Bicara KLB Demokrat Deli Serdang, Kubu SBY Dapat Angin 'AHY Pengurus Resmi'
Pihak Istana akhirnya buka suara terkait KLB Partai Demokrat, ini kata Mahfud MD.
Editor: ninda iswara
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pihak Istana akhirnya buka suara terkait pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara terkait pelaksanaan kongres luar biasa (KLB) Demokrat yang menetapkan Moeldoko sebagai Ketua Umum.
Mahfud MD memastikan, sampai saat ini pemerintah menganggap Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) adalah Ketua Umum Partai Demokrat yang resmi.
Hal tersebut Mahfud sampaikan dalam keterangan video yang ditayangkan di kanal YouTube Kemenko Polhukam RI pada Sabtu (6/3/2021).
"Pengurusnya yang resmi di kantor pemerintah itu adalah AHY. AHY putra Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu yang sampai sekarang ada," kata Mahfud.
Mahfud menyatakan bahwa sampai dengan saat ini pemerintah menganggap belum ada KLB Partai Demokrat di Deli Serdang Sumatera Utara.
Ia menyebut acara yang digelar di Medan itu merupakan temu kader saja.
Baca juga: Anggap Rebut Kepemimpinan, SBY Sindir Bikin Malu Tentara, Moeldoko: Bangga Menjadi Prajurit Sehati
Baca juga: Di Tengah Isu Kudeta Demokrat, Foto Moeldoko Cium Tangan SBY Viral, Pakai Peci dan Batik Hitam
"Sampai dengan saat ini pemerintah itu menganggap belum ada kasus KLB Partai Demokrat ya. Kongres Luar Biasa. Karena kan kalau KLB mestinya ada pemberitahuan resmi sebagai KLB, pengurusnya siapa, sehingga yang ada di misalnya di Medan itu ya kita anggap sebagai temu kader yang itu tidak bisa dihalangi," ujar dia.
Lebih lanjut, menurut Mahfud sampai saat ini pemerintah belum menerima pemberitahuan resmi dari Partai Demokrat terkait KLB tersebut.
"Sehingga kalau ditanya apakah sah KLB di Medan atau di Deli Serdang, Medan, bagi pemerintah kita tidak berbicara sah dan tidak sah sekarang karena bagi pemerintah belum ada secara resmi laporan tentang KLB itu, Jadi ndak ada masalah hukum sekarang," ucap Mahfud.
Mantan Ketua MK itu menyebut, pemerintah akan melanggar ketentuan pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 9 tahun 1998 tentang kebebasan menyatakan pendapat jika menghalangi pertemuan tersebut.
Dalam UU itu, kata Mahfud, dikatakan bahwa boleh orang berkumpul mengadakan di tempat umum itu asalkan memenuhi syarat-syarat tertentu di antaranya pertemuan bukan dilakukan di Istana Negara, tempat ibadah, sekolah, rumah sakit, atau arena obyek vital.
Mahfud memastikan, saat ini pemerintah tidak bisa ikut campur dalam urusan internal Partai Demokrat tersebut.
Pemerintah baru akan memutuskan apabila nanti ada perkembangan terbaru terkait Kongres Luar Biasa tersebut yang dilaporkan secara resmi.
"Kalau terjadi perkembangan baru nanti misalnya dari KLB, misalnya dari kelompok yang menyatakan KLB di Deli Serdang itu melapor ini hasilnya, baru pemerintah menilai. Apakah ini sah atau tidak, sesuai UU apa tidak, sesuai AD/ART apa tidak, penyelenggaranya siapa, baru kita nilai nanti. Nanti pemerintah akan memutuskan, ini sah, ini tidak sah dan seterusnya. Pemerintah akan berpedoman pada aturan-aturan itu," kata Mahfud.