FAKTA Ibu di Aceh Utara Dipenjara Bersama Bayinya, Terjerat UU ITE, Berawal dari Status Facebook
Sebelumnya, Isma harus mendekam di hotel prodeo lantaran terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE).
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Inilah deretan fakta kasus seorang ibu yang dipenjara bersama bayinya karena terjerat UU ITE.
Beberapa hari lagi, Isma (33) sepertinya bisa bernapas lega.
Pada 15 Maret 2021 mendatang, ia bersama bayinya dipastikan bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara.
Kepastian ini disampaikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Aceh.
Sebelumnya, Isma harus mendekam di hotel prodeo lantaran terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE).
Berawal dari unggahan video di Facebook

Kejadian ini berawal dari unggahan videonya di Facebook pada 1 Maret 2020 lalu.
Dalam videonya itu, Isma merekam perselisihan antara ibundanya dengan Kepala Desa Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.
Baca juga: Divonis 5,5 Tahun Penjara, Ini Perjalanan Kasus Gilang Fetish Kain Jarik, Terbukti Langgar 3 Pasal
Baca juga: Ayahnya Dipenjara Akibat Kasus Salah Transfer BCA, 3 Anak Ardi Terancam Tak Bisa Sekolah & Berobat
Video tersebut viral.
Si kepala desa tak terima. Dia menilai nama baiknya dicemarkan. Ia lantas melaporkan Isma ke kepolisian.
Pria Ini Dulu Viral Nikahi Model Cantik Mas Kawin Sandal Jepit, Kini Didemo: Lecehkan Kaum Wanita |
![]() |
---|
BAK Kisah Film, Kartoyo Selamat dari Kecelakaan Kapal, 15 Hari Terapung dan Hanya Minum Air Laut |
![]() |
---|
PURA-PURA Mati Hindari Bayar Utang, TKW Ini Kena Karma, Keluarga Dikirimi Buku Yasin Cover Wajahnya |
![]() |
---|
PAMIT Kerja, Bu Kades Malah Kepergok Suami Selingkuh Tanpa Busana dengan Anak Buah: Sudah 3 Kali |
![]() |
---|
Rezeki Tak Kemana, Saipul Jamil Masih Dipenjara, 3 Stasiun TV Antre Beri Job: Bang Ipul Dinantikan |
![]() |
---|