Breaking News:

Obat Menstruasi Agar Tidak Haid Saat Puasa Ramadhan 2021, Bolehkah Cara Itu Dilakukan? Ini Kata Ahli

Ada kondisi tertentu yang membuat seseorang tak diperbolehkan untuk berpuasa, di antaranya adalah wanita yang sedang haid atau menstruasi.

Editor: Candra Isriadhi
Pregnancy dan Baby
Ilustrasi ibu hamil. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seperti yang diketahui sebelumnya puasa Ramadhan 2021 merupakan kewajiban bagi setiap Muslim.

Bahkan, dikatakan belum sempurna keimanan seorang tanpa rukun Islam keempat itu.

Di dalam bulan itu, semua amal ibadah dilipatgandakan, pintu-pintu surga terbuka lebar, pintu-pintu neraka ditutup, dan terdapat malam lailatul qadar yang nilainya lebih baik dari seribu bulan.

Akan tetapi, ada kondisi tertentu yang membuat seseorang tak diperbolehkan untuk berpuasa, di antaranya adalah wanita yang sedang haid atau menstruasi.

Sebagaimana dikutip Tribunnewsmaker dari Kompas.com dengan judul Bolehkah Mengonsumsi Obat Penunda Haid bagi Wanita untuk Kelancaran Puasa?", Haid atau menstruasi merupakan darah yang keluar akibat kerja hormonal dalam tubuh wanita.

Ilustrasi berpuasa di bulan puasa Ramadhan.
Ilustrasi berpuasa di bulan puasa Ramadhan. (Ilustrasi puasa di bulan Ramadhan 2021)

Wanita yang sedang berada dalam periode haid tidak diperbolehkan secara syar'i untuk menjalankan ibadah puasa.

Ia pun tak berdosa jika tidak berpuasa saat sedang haid atau menstruasi.

Hal tersebut merupakan keringanan dan rahmat Allah yang diberikan kepada para wanita.

Nantinya, ia harus menggantinya di kemudian hari seusai bulan Ramadhan 2021.

Baca juga: Sambut Ramadhan 1442, Ini Deretan Kata Mutiara hingga Pantun Ucapan Selamat Puasa, Siap Dibagikan!

Obat penunda haid

Namun, beberapa orang memilih untuk mengonsumsi obat penunda haid agar bisa berpuasa secara penuh dan memaksimalkan ibadah di bulan yang penuh berkah ini.

Bolehkah hal itu dilakukan?

Dilansir dari laman resmi Lembaga Fatwa Mesir, Dr Ali Jumah Muhammad mengatakan, wanita boleh mengonsumsi obat penunda haid dan puasanya tetap sah.

"Tak ada larangan bagi wanita yang ingin mengonsumsi obat penunda haid. Puasanya pun tetap sah," kata Dr Ali Jumah.

Hal ini dibolehkan karena tidak ada dalil khusus dari Al  Quran, hadis, ijtimak, maupun qiyas yang melarang menelan pil itu.

Syaratnya, ia harus mendapat kepastian dari dokter bahwa tak ada dampak kesehatan yang diakibatkan oleh obat itu.

Jika penggunaan obat tersebut memiliki dampak bahaya bagi kesehatannya, maka haram hukumnya untuk mengonsumsi obat itu.

Hal itu didasari atas hadis Rasulullah SAW:

"Tak boleh ada mudharat dan sesuatu yang memudharatkan."

Dalam kondisi mudharat seperti itu, menelan pil hukumnya menjadi haram. Sementara menjaga kesehatan merupakan tujuan dari hukum Islam.

Ilustrasi Hamil
Ilustrasi Hamil (Valeria_aksakova via Tribun Pontianak)

Saat Hamil di Bulan Ramadhan 2021

Kehamilan adalah hal yang dinanti-nanti oleh setiap pasangan.

Sebab, kehadiran anak dianggap sebagai pelengkap kebahagiaan mereka dalam menjalani bahtera rumah tangga.

Semua hal dilakukan agar kesehatan janin tetap terjaga, termasuk mengurangi intensitas pekerjaan dan asupan makanan yang cukup.

Memasuki bulan Ramadhan 2021, biasanya muncul kekhawatiran di antara mereka ketika menjalani ibadah puasa.

Lantas, bolehkah wanita hamil tidak puasa?

Dilansir dari laman resmi Lembaga Fatwah Mesir, Dr Ali Jumah Muhammad mengatakan, jika wanita tersebut mampu menjalani puasa tanpa khawatir akan kondisi diri dan kandungannya, maka ia diwajibkan untuk berpuasa.

Namun, jika ia khawatir akan dirinya atau kondisi kandungannya maka ia diperbolehkan untuk tidak puasa.

Diperbolehkannya wanita hamil untuk tidak berpuasa juga terdapat dalam hadis berikut:

"Sesungguhnya Allah SWT memberi kemurahan kepada musafir untuk tidak puasa dan mengqashar shalat, juga memberi kemurahan kepada wanita hamil dan menyusui untuk tidak puasa," (HR. al-Turmudzi)

Mengganti Puasanya

Dr Ali Jumah juga menyebut bahwa mereka diwajibkan untuk mengganti puasa tersebut.

Beberapa pendapat lain mengatakan, bahwa jika wanita tersebut tidak puasa karena khawatir akan bahaya yang menimpa kandungannya maka ia juga diharuskan membayar fidiah, selain mengganti puasa.

Hal ini sebagaimana dikatakan oleh Abdurrahman al-Juzairi dalam al-Fiqh 'ala Madzahib al-Arba’ah:

"Madzhab syafii berpendapat, bahwa perempuan hamil dan menyusui ketika dengan puasa khawatir akan adanya bahaya yang tidak diragukan lagi, baik bahaya itu membahayakan dirinnya beserta anaknya, dirinya saja, atau anaknya saja. Maka dalam ketiga kondisi ini mereka wajib meninggalkan puasa dan wajib menggantinya," tulis al-Juzairi.

"Namun dalam kondisi ketiga yaitu ketika puasa itu dikhawatirkan membayahakan anaknya saja maka mereka juga diwajibkan membayar fidyah," sambungnya.

Kapan pelaksanaan pembayaran fidiah (denda)

ss
Ilustrasi hamil anak kembar(Shutterstock)

Sementara itu, fidiah yang harus dibayarkan adalah membagikan makanan pokok sebesar satu mud (6-7 ons) untuk satu hari yang ditinggalkan kepada fakir miskin.

Jika puasa yang ditinggalkan sebanyak 7 hari, maka ia harus membayar fidiah sebesar 7 mud dan boleh diberikan hanya pada satu fakir miskin.

Terkait waktu pembayarannya, para ulama sepakat bahwa fidyah harus dibayarkan selama bulan Ramadhan 2021, tidak sah jika dibayarkan sebelum memasuki bulan Ramadhan 2021.

Hal itu sebagaimana dikatakan oleh Imam an-Nawani dalam al-Majmu':

"Tidak sah hukumnya bagi lansia, wanita hamil, dan orang sakit yang tak mampu menjalani puasa, untuk mengeluarkan fidiah sebelum Ramadhan 2021."

(Kompas.com/Ahmad Naufal Dzulfaroh)

#Ramadhan2021 #Puasa #Menstruasi

Sumber: Kompas.com
Tags:
Ramadhan 2021puasa pertama Ramadhan 2021Puasa Ramadhanmenstruasi
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved