Ramadhan 2021
Fatwa tentang Vaksinasi Covid-19 di Siang Hari saat Puasa Bulan Ramadhan, MUI: Tak Membatalkan Puasa
Fatwa suntik vaksin Covid-19 di siang hari Bulan Ramadhan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebut tidak membatalkan puasa.
Editor: Nafis Abdulhakim
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Tak sedikit yang menanyakan tentang suntik vaksin Covid-19 saat puasa di bulan Ramadhan, bisa membatalkan puasanya? Berikut fatwa MUI.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa suntik vaksin Covid-19 di siang hari Bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa.
Hal itu tercantum dalam Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada Saat Berpuasa.
Anggota Fatwa MUI Pusat, Aminudin Yakub, menyebut masih ada pertanyaan di masyarakat tentang penyuntikan vaksin di siang hari bulan Ramadhan.
Aminudin menyebut, ada masyarakat yang masih ragu karena proses penyuntikan ialah memasukkan sesuatu ke dalam tubuh.
"Di dalam kajian fiqih, yang membatalkan puasa itu makan dan minum."
"Ulama mendefinisikan makan dan minum yaitu masuknya sesuatu, makanan dan minuman melalui mulut dan hidung, kemudian turun ke tenggorokan dan masuk ke pencernaan, itu yang membatalkan puasa," ungkap Aminudin dalam program diskusi Panggung Demokrasi Tribunnews.com, Rabu (14/3/2021).
Sebagaimana TribunStyle.com kutip dari Tribunnews.com, Hukum Suntik Vaksin Covid-19 di Siang Hari Bulan Ramadhan, MUI: Tidak Batalkan Puasa. Sementara itu dalam proses penyuntikan, Aminudin menyebut ada dua macam.
"Ada yang melalui pembuluh darah kemudian masuk ke pencernaan, ada penyuntikan lewat intramascular atau otot."
"Kalau penyuntikan seperti infus, masuk di pembuluh darah dan masuk pencernaan, itu membatalkan puasa."