Breaking News:

Ramadhan 2021

Termasuk Golongan Zakat Maal, Simak Cara Menghitung Zakat Saham, Kesepakatan Ulama serta Niat & Doa

Apa itu zakat saham? Zakat ini termasuk sebagai bagian dari zakat maal, bisa dibayarkan secara konvensional atau dibayarkan bentuk lembaran saham

KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Ilustrasi IHSG 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Termasuk dalam golongan zakat maal, simak penjelasan mengenai zakat saham hingga cara perhitungannya.

Zakat ini wajib ditunaikan oleh mereka yang memiliki saham.

Selain itu, hukum wajib zakat saham bagi pemilik saham apa bila nilai kepemilikan sahamnya sudah mencapai nisab.

Mengutip dari laman resmi baznas.go.id zakat saham ditetapkan berdasarkan kesepakatan ulama pada Muktamar Internasional Pertama tentang zakat di Kuwait, pada 2008.

Dalam kesepakatan tersebut, dijelaskan zakat saham wajib ditunaikan jika nilai saham dan keuntungan investasi sudah mencapai nisab dan haul.

Adapun nisab zakat saham sama nilainya dengan nisab zakat maal yaitu senilai 85 gram emas dengan tarif zakat 2,5% dan sudah mencapai satu tahun atau telah mencapai satu haul.

Cara menghitung zakat zaham pun sama dengan cara menghitung zakat maal.

Cara Menghitung Zakat Maal

ANTRE ZAKAT MAL - Ribuan warga antre untuk mendapat pembagian zakat maal dari Masjid Serang sebesar Rp 50.000 di Jl Kalimas Udik Gang I, Kelurahan Nyamplungan, Pabean Cantian, Jumat (31/5). SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
ANTRE ZAKAT MAL - Ribuan warga antre untuk mendapat pembagian zakat maal dari Masjid Serang sebesar Rp 50.000 di Jl Kalimas Udik Gang I, Kelurahan Nyamplungan, Pabean Cantian, Jumat (31/5). SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ (SURYA/SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)

Nilai zakat yang harus dibayarkan dalam zakat saham senilai seluruh total harta saham yang dimiliki dikali dengan 2,5 persen.

Kali ini, selain dibayarkan menggunakan nilai rupiah sebagaimana biasa, Baznas juga memberikan kemudahan kepada investor.

HALAMAN SELANJUTNYA >>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
zakatmaalRamadhan 2021Ramadanpuasasaham1442 HKuwaitMuktamar Internasional Pertama
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved