Ramadhan 2021
Abdul Somad Ditanya, Setelah Imam Baca Al Fatihah, Apakah Makmum Wajib Membaca Lagi? Ini Jawabannya
Haruskah makmum tetap membaca Al-Fatihah setelah imam membacanya? Berikut penjelasan lengkap dari Ustaz Abdul Somad.
Editor: Nafis Abdulhakim
TRIBUNNEWSMAKER.COM – Menjawab kebimbangan banyak orang mengenai makmum harus membaca Al-Fatihah lagi setelah imam atau tidak, berikut penjelasan dari Ustaz Abdul Somad (UAS).
Membaca Fatihatul-Kitab atau Al Fatihah merupakan hal yang wajib dilakukan ketika shalat.
Baik shalat sendiri maupun shalat berjamaah dengan jahr atau sirr.
Hal itu sebagaimana Hadist Nabi SAW:
عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَامِتِ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لاَ صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ [رَوَاهُ البُخَارِي]
Artinya: dari ‘Ubadah bin Shamit (diriwayatkan), Rasulullah saw bersabda, tidak sah shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul-Kitab (al-Fatihah) [HR Bukhari No. 723].
Imam Syafi’i dan sebagian ulama berpendapat bahwa bacaan Al-Fatihah wajib dilakukan pada setiap rakaat dalam shalat.
Lalu, bagaimana jika imam sudah membaca Al-Fatihah, haruskah makmum membacanya lagi?
Menurut penjelasan Ustadz Abdul Somad atau UAS, membaca Al-Fatihah bagi makmum hukumnya ada tiga.
“Menurut Mahzab Hanafi, makmum tak perlu membaca. Karena bacaan imam sudah menjadi bacaan makmum” kata UAS.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/ustaz-abdul-somad.jpg)